finnews.id – Pemerintah resmi menggelontorkan insentif untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat. Melalui kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan tetap terjangkau di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung industri penerbangan nasional.
Subsidi Rp2,6 Triliun untuk Dua Bulan
Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk kebijakan ini.
“Subsidi yang diberikan sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika berlaku dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun,” ujarnya.
Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.
Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi, terutama dengan mempertimbangkan dinamika konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi global.
Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen
Tak hanya PPN, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai penerbangan sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian, antara lain:
- Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun
- Meningkatkan kontribusi terhadap PDB hingga 1,49 miliar dolar AS
- Membuka sekitar 1.000 lapangan kerja baru
Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Persen
Selain insentif, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan bahwa batas fuel surcharge kini ditetapkan maksimal 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
Sebelumnya, batas tersebut hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Fuel surcharge sendiri merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
“Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan seluruh maskapai domestik agar tetap menjaga keseimbangan antara operasional dan keterjangkauan harga tiket,” jelas Dudy.
Upaya Jaga Stabilitas Harga Tiket
Dengan kombinasi insentif pajak, pembebasan bea masuk, dan pengaturan fuel surcharge, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat sekaligus memastikan industri penerbangan tetap berjalan optimal.
Langkah ini juga menjadi bentuk intervensi untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan harga energi global.