finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa kabar melegakan bagi dompet masyarakat. Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni atau Triwulan II 2026 tidak mengalami perubahan alias tetap. Keputusan ini menjamin harga token listrik pada periode 6-12 April 2026 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain membantu ekonomi rumah tangga, kebijakan ini bertujuan mendukung daya saing sektor industri nasional agar tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Tri menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai parameter ekonomi makro sebelum mengetok palu keputusan ini. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri mengutip laman resmi PLN, Senin (6/4).
Pemerintah tidak sembarangan dalam menetapkan harga setrum. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Setiap tiga bulan, tim terkait mengevaluasi empat indikator utama: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun indikator tersebut fluktuatif, pemerintah memilih untuk mengintervensi agar beban masyarakat tidak bertambah. Namun, Tri tetap mengimbau warga agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak demi mendukung ketahanan energi nasional jangka panjang.
Rincian Tarif Listrik per kWh per April 2026
Bagi Anda yang ingin merinci pengeluaran, berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 untuk berbagai golongan:
1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
Daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Industri
Bisnis (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
Industri (di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
Industri Besar (di atas 30.000 kVA): Rp996,74 per kWh
3. Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi)
Daya 450 VA: Rp415 per kWh
Daya 900 VA: Rp605 per kWh
Simulasi Beli Token: Dapat Berapa kWh?
Banyak pengguna sering bertanya-tanya mengapa jumlah kWh yang mereka terima berbeda meski nominal pembeliannya sama. Faktor utamanya adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang nilainya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Di Jakarta, tarif PPJ rumah tangga terbagi menjadi tiga kategori: 2,4 persen (daya hingga 2.200 VA), 3 persen (daya 3.500-5.500 VA), dan 4 persen (daya di atas 6.600 VA).
Simulasi Pembelian Token Rp50.000 (Wilayah Jakarta):
Daya 900 VA: Setelah potong pajak 2,4%, pelanggan mendapatkan 36,09 kWh.
Daya 1.300 – 2.200 VA: Setelah potong pajak 2,4%, pelanggan mendapatkan 33,78 kWh.
Daya 3.500 – 5.500 VA: Setelah potong pajak 3%, pelanggan mendapatkan 28,54 kWh.
Daya 6.600 VA ke atas: Setelah potong pajak 4%, pelanggan mendapatkan 28,24 kWh.
Simulasi Pembelian Token Rp100.000 (Wilayah Jakarta):
Daya 900 VA: Pelanggan mendapatkan total 72,189 kWh.
Daya 1.300 – 2.200 VA: Pelanggan mendapatkan total 67,556 kWh.
Daya 3.500 – 5.500 VA: Pelanggan mendapatkan total 57,072 kWh.
Daya 6.600 VA ke atas: Pelanggan mendapatkan total 56,486 kWh.
Pentingnya Efisiensi Energi
Walaupun harga tidak naik, perilaku hemat energi tetap menjadi kunci utama mengontrol tagihan bulanan. Penggunaan perangkat elektronik berlabel bintang hemat energi dan mematikan lampu saat tidak digunakan dapat membantu menekan angka pemakaian kWh secara signifikan.
Pemerintah berkomitmen terus memantau situasi ekonomi global untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat hingga akhir tahun nanti. Pastikan Anda selalu mengisi token melalui kanal resmi untuk menghindari biaya admin yang berlebihan.(*).