Home Hukum & Kriminal Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

Bagikan
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Komisi III DPR desak copot Kajari Karo Danke Rajagukguk akibat penanganan kasus Amsal Sitepu yang dinilai fatal
Bagikan

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung DPR Senayan mendadak tegang saat sejumlah Anggota Komisi III menghujani jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dengan kritik tajam. Nama videografer Amsal Christy Sitepu kini menjadi pusat badai yang mengancam kursi jabatan para petinggi jaksa di Kabupaten Karo.

Banyak pihak menilai penanganan perkara ini melampaui batas dan mengandung kejanggalan serius. Tak tanggung-tanggung, desakan untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo hingga jajaran Kepala Seksi (Kasi) menggema di ruang rapat kerja. Apakah ini akhir dari karier para jaksa yang terlibat?

Hinca Panjaitan: “Tarik Kajari, Kesalahannya Fatal!”

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menunjukkan sikap tidak kompromi. Beliau mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seluruh perangkat Kejari Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu.

Hinca menilai profesionalisme para jaksa tersebut sangat rendah sehingga perlu adanya langkah “penyekolahan ulang” agar memahami kaidah hukum yang benar. Tekanan ini bukan sekadar gertakan, melainkan tuntutan agar marwah kejaksaan tetap terjaga di mata publik.

“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” tegas Hinca Panjaitan dalam rapat Komisi III DPR, Kamis (2/4/2026).

Gelombang Desakan Copot Jabatan Meluas di Senayan

Dukungan untuk mencopot Kajari Karo, Danke Rajagukguk, juga datang dari I Wayan Sudirta. Ia menyatakan bahwa jika dirinya berada di posisi pimpinan kejaksaan wilayah, pemindahan tugas adalah harga mati akibat kesalahan fatal yang dilakukan. Senada, Safaruddin dari Fraksi PDIP meminta Jamwas dan Jampid untuk tidak tinggal diam.

“Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.

Pembelaan Kejari Karo: Mark-up dan Anggaran Ganda Jadi Alasan

Di sisi lain, Kajari Karo Danke Rajagukguk mencoba meluruskan tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan Amsal Christy Sitepu memiliki dasar kuat, yakni dugaan manipulasi biaya atau mark-up anggaran. Amsal dituding meminta kepala desa menyusun RAB sewa alat untuk 30 hari, padahal praktik di lapangan tidak berjalan selama itu.

Bagikan
Written by
Sigit Nugroho

Sigit Nugroho adalah Jurnalis ekonomi bisnis yang sudah malang melintang di berbagai platform media, mulai dari TV, koran, majalah hingga media siber. Saat ini merupakan pemimpin redaksi di jaringan FIN Media Group

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...