Selain masalah durasi, Danke menyebut adanya tumpang tindih anggaran dalam pembuatan video profil desa tersebut. Menurut tim ahli mereka, Amsal memunculkan biaya tambahan untuk editing, cutting, dan dubbing sebesar masing-masing Rp1.000.000, padahal unsur-unsur tersebut sudah termasuk dalam paket produksi video desain senilai Rp9.000.000.
“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ungkap Danke memberikan pembelaan teknis terkait kerugian negara yang timbul.
Aturan Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru
Mengenai langkah penahanan yang dinilai kontroversial, Danke menegaskan bahwa pihaknya bertindak secara objektif sesuai Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru. Ia menekankan bahwa Amsal mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan regulasi tersebut, jaksa merasa wajib melakukan penahanan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi. Namun, penjelasan teknis ini tampaknya belum mampu meredam amarah anggota dewan yang melihat adanya ketidakadilan dalam proses penuntutan tersebut.
Nasib Penegakan Hukum di Ujung Tanduk
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa setiap langkah yang diambil selalu berada dalam pengawasan ketat. Jika terbukti ada penyimpangan, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan kini menghantui mereka.
Bagi masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif seperti videografer, kasus Amsal Sitepu menjadi pelajaran penting mengenai transparansi dalam kontrak kerja sama dengan instansi pemerintah. Publik kini menanti apakah Jaksa Agung akan mengabulkan desakan DPR untuk melakukan bersih-bersih di jajaran Kejari Karo. – Anisha Aprilia/Disway –