Home Hukum & Kriminal Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur
Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

Bagikan
Kejari Karo Danke Rajagukguk akui salah di depan Komisi III DPR.
Bagikan

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III DPR RI mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, Kamis, 2 April 2026 .

Dalam rapat tersebut, Danke secara terbuka mengakui adanya kesalahan fatal dalam administrasi surat menyurat terkait kasus hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Polemik ini mencuat setelah anggota dewan menemukan keganjilan dalam diksi hukum yang Kejari Karo gunakan. Pihak kejaksaan sempat menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa penetapan pengalihan penahanan Amsal tidak dapat terlaksana karena yang bersangkutan sudah keluar. Padahal, secara hukum, istilah “pengalihan” dan “penangguhan” memiliki makna yang sangat berbeda.

Ditegur Keras karena “Narasi Sesat” dalam Surat Resmi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan ketidaktelitian Kejari Karo dalam menyusun dokumen hukum tersebut. Ia menilai ada indikasi narasi sesat karena mencampuradukkan konsep pengalihan penahanan dengan penangguhan penahanan.

Mendapat teguran keras tersebut, Danke Rajagukguk tidak membantah dan langsung menyampaikan permohonan maafnya di hadapan para wakil rakyat.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” kata Danke, dikutip Antara.

Habiburokhman menekankan bahwa sebagai kepala kejari yang menandatangani surat tersebut, Danke seharusnya lebih jeli. Ia mengingatkan bahwa pengalihan dan penangguhan adalah dua prosedur hukum yang berbeda secara prinsipil. Menanggapi kritik pedas tersebut, Danke hanya bisa memberikan jawaban singkat.

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” ujar Danke berulang kali.

Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu

Dalam kesempatan yang sama, Danke juga memaparkan detail kasus yang menyeret Amsal ke meja hijau. Ia menjelaskan bahwa Amsal awalnya terjerat dugaan kerugian negara. Sang videografer diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sewa peralatan selama 30 hari sesuai kesepakatan. Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, hingga dubbing yang masuk dalam hitungan kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, pihak berwenang menahan Amsal sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Danke beralasan penahanan tersebut perlu karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...