Home Hukum & Kriminal Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur
Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

Bagikan
Kejari Karo Danke Rajagukguk akui salah di depan Komisi III DPR.
Bagikan

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III DPR RI mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, Kamis, 2 April 2026 .

Dalam rapat tersebut, Danke secara terbuka mengakui adanya kesalahan fatal dalam administrasi surat menyurat terkait kasus hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Polemik ini mencuat setelah anggota dewan menemukan keganjilan dalam diksi hukum yang Kejari Karo gunakan. Pihak kejaksaan sempat menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa penetapan pengalihan penahanan Amsal tidak dapat terlaksana karena yang bersangkutan sudah keluar. Padahal, secara hukum, istilah “pengalihan” dan “penangguhan” memiliki makna yang sangat berbeda.

Ditegur Keras karena “Narasi Sesat” dalam Surat Resmi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan ketidaktelitian Kejari Karo dalam menyusun dokumen hukum tersebut. Ia menilai ada indikasi narasi sesat karena mencampuradukkan konsep pengalihan penahanan dengan penangguhan penahanan.

Mendapat teguran keras tersebut, Danke Rajagukguk tidak membantah dan langsung menyampaikan permohonan maafnya di hadapan para wakil rakyat.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” kata Danke, dikutip Antara.

Habiburokhman menekankan bahwa sebagai kepala kejari yang menandatangani surat tersebut, Danke seharusnya lebih jeli. Ia mengingatkan bahwa pengalihan dan penangguhan adalah dua prosedur hukum yang berbeda secara prinsipil. Menanggapi kritik pedas tersebut, Danke hanya bisa memberikan jawaban singkat.

“Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” ujar Danke berulang kali.

Duduk Perkara Kasus Amsal Sitepu

Dalam kesempatan yang sama, Danke juga memaparkan detail kasus yang menyeret Amsal ke meja hijau. Ia menjelaskan bahwa Amsal awalnya terjerat dugaan kerugian negara. Sang videografer diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sewa peralatan selama 30 hari sesuai kesepakatan. Selain itu, terdapat unsur jasa editing, cutting, hingga dubbing yang masuk dalam hitungan kerugian negara.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, pihak berwenang menahan Amsal sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025. Danke beralasan penahanan tersebut perlu karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kendala Teknis Pengeluaran Tahanan dari Medan

Selain masalah diksi surat, Habiburokhman juga menyoroti lambatnya proses keluarnya Amsal dari rumah tahanan. Seharusnya, begitu pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Amsal bisa langsung menghirup udara bebas.

Namun, Danke menjelaskan bahwa ada kendala teknis terkait jarak. Amsal harus menunggu kedatangan jaksa dari Kejari Karo yang melakukan perjalanan menuju Medan. Perjalanan darat dari Karo ke Medan tersebut memakan waktu kurang lebih dua jam, sehingga proses administrasi pembebasan di rumah tahanan menjadi tertunda.

Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru. Meski sempat mendekam di balik jeruji besi, pengadilan pada akhirnya memvonis bebas Amsal Sitepu dari segala tuntutan hukum. Pengakuan salah dari Kejari Karo di hadapan DPR ini pun menjadi catatan penting bagi evaluasi kinerja kejaksaan di daerah dalam menangani administrasi perkara ke depannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Diduga Mainkan Kasus, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung: Ini Kronologinya

finnews.id – Kejaksaan Agung RI mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Asisten...

Kasus dugaan pelecehan oleh dokter kandungan di Garut memicu kekhawatiran masyarakat
Hukum & Kriminal

Skandal Panti Asuhan Buleleng: Edan, Pemilik Panti Perkosa dan Aniaya 8 Anak Asuhnya yang Berusia 12-21 Tahun

finnews.id – Kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang mengguncang Panti Asuhan...

Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah...

Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu: Keadilan untuk Saya dan Pekerja Kreatif

finnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Amsal Christy...