finnews.id – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Indonesia. Kali ini, pemerintah menerapkan skema pengaturan pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan sistem kode batang (barcode) dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan setiap harinya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan penyaluran energi subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan ini muncul sebagai respons pemerintah dalam menyikapi dinamika kondisi geopolitik global yang memengaruhi sektor energi.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Alasan di Balik Batas 50 Liter Per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan detail mengenai angka 50 liter tersebut. Menurutnya, jumlah tersebut sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan harian kendaraan pribadi roda empat, bahkan hingga kondisi tangki penuh.
Bahlil yang memiliki pengalaman langsung di dunia transportasi pun memberikan pandangan pribadinya mengenai kebijakan ini.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.
Rincian Aturan Berdasarkan Jenis Kendaraan
Rencana pengendalian ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga mengatur kuota harian untuk kendaraan angkutan barang dan pelayanan umum.
Berikut adalah rincian pembatasan pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) per hari:
-
Kendaraan Pribadi Roda 4: Maksimal 50 liter.
-
Pelayanan Umum (Ambulans, Damkar, Mobil Jenazah, Mobil Sampah): Maksimal 50 liter.
-
Angkutan Umum/Barang Roda 4 (Khusus Biosolar): Maksimal 80 liter.
-
Truk/Angkutan Umum Roda 6 atau lebih (Khusus Biosolar): Maksimal 200 liter.
Bahlil menegaskan bahwa batas 50 liter tidak berlaku pukul rata untuk semua jenis moda transportasi, terutama bagi armada besar yang menunjang logistik.
“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” tambah Bahlil.
Penggunaan Barcode MyPertamina Sebagai Solusi
Dengan adanya regulasi ini, setiap pemilik kendaraan wajib menggunakan aplikasi atau kode batang (barcode) MyPertamina saat bertransaksi di SPBU. Sistem digital ini akan mencatat volume pembelian secara otomatis untuk mencegah adanya pengisian berulang yang melebihi batas kuota harian yang telah ditetapkan.
Pemerintah berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan pola konsumsi energi yang lebih terukur ini. Selain menjaga ketahanan stok nasional, pembatasan ini menjadi solusi untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Pastikan kendaraan Anda sudah terdaftar agar proses pengisian bahan bakar tetap lancar dan tanpa kendala.