Home Nasional Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Jumat sebagai Hari WFH bagi ASN
Nasional

Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Jumat sebagai Hari WFH bagi ASN

Bagikan
Beban kerja lebih ringan jadi faktor utama pemerintah pilih Jumat jadi hari WFH ASN.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan yang mulai berlaku per 1 April 2026 ini tentu memancing rasa penasaran publik: mengapa harus hari Jumat?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akhirnya buka suara mengenai latar belakang pemilihan hari tersebut. Menurutnya, keputusan ini berdasarkan pertimbangan beban kerja yang relatif lebih santai jika kita bandingkan dengan hari-hari lainnya.

“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa tingkat kesibukan pada hari Jumat tidak setinggi hari biasa. Di banyak instansi, aktivitas kerja bahkan hanya menyentuh angka setengah dari beban kerja harian normal. Selain itu, pola kerja ini sebenarnya sudah mulai lazim pada sejumlah kementerian pascapandemi COVID-19 melalui sistem digital.

Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meskipun ASN di instansi pusat dan daerah mendapatkan jatah WFH satu hari dalam seminggu, pemerintah menjamin bahwa urusan masyarakat tidak akan terganggu. Sektor-sektor vital dan strategis dipastikan tetap beroperasi di kantor sebagaimana mestinya.

“Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu,” jelasnya.

Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi secara berkala setelah dua bulan pelaksanaan. Aturan teknisnya sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri,” tambah Airlangga.

Daftar Sektor yang Tidak Berlaku WFH

Pemerintah memberikan batasan tegas bahwa tidak semua sektor bisa bekerja dari rumah. Beberapa bidang pekerjaan yang tetap wajib hadir secara fisik di antaranya:

Bagikan
Artikel Terkait
Larangan mengajar 2027 ditakutkan memicu krisis guru besar-besaran. Kebijakan ini terasa seperti "vonis mati" bagi karier guru honorer.
NasionalNews

Peringatan Keras! Larangan Mengajar Guru Honorer Berlaku 2027, DPRD Jatim Teriak

Finnews.id – Jakarta – Kabut tebal mulai membuat masa depan jutaan tenaga...

BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi Online (Judol) di Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
NasionalNews

321 Pelaku Sindikat Judol Hayam Wuruk Tertangkap, Markas Bergeser

Finnews.id – Jakarta – BareskrimPolri berhasil menahan sebanyak 321 pelaku sindikat Judi...

Libur Kenaikan Yesus Kristus 2026 hanya dua hari, yakni libur nasional pada tanggal 14 Mei dan cuti bersama pada 15 Mei.
Nasional

Libur Kenaikan Yesus Kristus dan Cuti Bersama, Gaji Dipotong atau Tidak?

Finnews.id – Jakarta – Pada Tahun 2026 ini, umat Kristiani akan memperingati...

Nasional

Viral Kiai Usman Ridho Tegur Pemain Keyboard saat Ceramah: Ini Kiai, Bukan Pelawak!

finnews.id – Jagat maya kembali heboh dengan unggahan video yang memperlihatkan sosok...