finnews.id – PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti penggunaan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa bersumber dari anggaran pendidikan nasional.
Isu ini menjadi persoalan karena belakangan dianggap berpotensi mengurangi upaya peningkatan kualitas pendidikan.
Selain itu juga untuk merespons pernyataan pejabat bahwa anggaran MBG tidak mengambil jatah anggaran pendidikan.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa anggaran pendidikan yang dimaksud adalah seperti yang tercantum dalam UU APBN tahun anggaran 2026.
DPR sudah menyepakati hal tersebut dalam rapat paripurna pada Agustus tahun lalu yang kemudian dibahas lebih lanjut lagi oleh pemerintah.
Dalam APBN tersebut, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769 Triliun atau sekitar 20 persen dari total angka APBN.
Sebesar Rp223,5 Triliun dari anggaran pendidikan tersebut dikhususkan untuk MBG.
Setelah sorotan dari PDIP itu, sejumlah pihak merespons.
Pernyataan dari PDIP disampaikan menyusul adanya pernyataan dari sejumlah pejabat negara yang menyebutkan bahwa Anggaran MBG adalah hasil efisiensi dan bukan mengambil jatah anggaran pendidikan.
Tentunya hal ini memicu pertanyaan dari pengurus DPD hingga DPC PDIP bahkan hingga masyarakat luas mengenai fakta yang sebenarnya.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” sebutnya.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu memperkuat pernyataan tersebut dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku. Ia mengutip Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.