Home Ekonomi Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum
Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut, PPPK dipastikan masuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai berhak mencairkan bantuan tersebut karena adanya ketentuan khusus terkait masa kerja.

Berdasarkan regulasi, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR, di mana PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 dipastikan tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara itu, bagi PPPK di instansi daerah dengan sumber anggaran APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mekanisme pembayaran akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 3,08 persen ke level 6.396 pada penutupan perdagangan sesi I hari Selasa
Ekonomi

Tak Baik-baik saja, IHSG Jebol 3 Persen, Apa Penyebabnya?

Finnews.id – EKONOMI  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar...

Rupiah menjadi mata uang paling lemah karena adanya tekanan ganda yang datang dari kenaikan harga minyak serta kondisi domestik
Ekonomi

Rupiah Lemas Hari ini, Obligasi Ikut Gerah

Finnews.id – EKONOMI  Rupiah kembali jatuh ke level terendah di sepanjang sejarah...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...