Home Ekonomi Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum
Ekonomi

Ini Kategori PPPK yang Tak Berhak Terima Gaji ke-13, Harap Maklum

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut, PPPK dipastikan masuk sebagai penerima gaji ke-13 tahun 2026. Namun, tidak semua pegawai berhak mencairkan bantuan tersebut karena adanya ketentuan khusus terkait masa kerja.

Berdasarkan regulasi, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan serupa juga berlaku untuk THR, di mana PPPK yang belum genap satu bulan bekerja sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 dipastikan tidak mendapatkan tunjangan tersebut.

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Besaran yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.

Sementara itu, bagi PPPK di instansi daerah dengan sumber anggaran APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun mekanisme pembayaran akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memastikan penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hutama Karya pamer kinerja cemerlang di usia 65! Laba naik 11,6% jadi Rp3,09 T dan utang turun drastis
Ekonomi

Gak Nyangka! Hutama Karya Cetak Laba Triliunan Saat Usia 65, Rahasia Sukses Jadi Raksasa Infrastruktur Terungkap

finnews.id – Kabar membanggakan datang dari dunia infrastruktur nasional! Di usianya yang...

Utang Luar Negeri Indonesia naik jadi USD437,9 Miliar per Februari 2026. BI klaim struktur tetap sehat dengan rasio PDB 29,8%
Ekonomi

Gawat atau Aman? Utang Luar Negeri RI Tembus USD437,9 Miliar, Sektor Publik Jadi Pemicu Utama!

finnews.id – Kabar terbaru mengenai kondisi keuangan negara baru saja rilis dan...

Bank Indonesia diperkirakan tahan suku bunga di 4,75% hingga akhir 2026 demi stabilitas Rupiah.
Ekonomi

Suku Bunga BI Bakal Mandek Sampai Akhir Tahun? Investor Siap-Siap, Rupiah Lagi Dipertaruhkan!

finnews.id – Dunia keuangan Indonesia kembali berada di persimpangan jalan! Bagi Anda...

BTN Expo 2026
Ekonomi

Hebat! Laba BTN (BBTN) Meledak 22% Tembus Rp1,1 Triliun, Sektor Perumahan Jadi Mesin Uang Nasional

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari raksasa perbankan spesialis perumahan tanah air!...