finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menemui babak baru. PDI Perjuangan (PDIP) secara mengejutkan membuka data dokumen resmi negara yang menunjukkan bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan untuk program tersebut.
Langkah ini memicu perdebatan panas: Apakah ini bentuk penguatan gizi siswa, atau justru “penyunatan” anggaran pendidikan yang melanggar konstitusi?
Data Berbicara: MBG Masuk Pos Fungsi Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar narasi politik, melainkan fakta yang tertuang dalam lampiran APBN 2026.
Rincian Anggaran berdasarkan Perpres 118/2025:
- Total Anggaran Pendidikan: Rp769,08 Triliun
- Alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN): Rp223,55 Triliun
Persentase: Hampir 29% dari total dana pendidikan dialokasikan untuk MBG.
“Kami perlu menyampaikan kebenaran sesuai data. Angka ini tercantum resmi dalam buku lampiran APBN, bukan katanya atau konon kabarnya,” ujar Esti dalam konferensi pers di Jakarta (25/2/2026).
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Anggota Komisi X DPR RI, Adian Napitupulu, membeberkan dua payung hukum utama yang menjadi dasar pengalokasian fantastis ini:
UU Nomor 17 Tahun 2025 (APBN 2026): Penjelasan Pasal 22 menyebutkan bahwa dana pendidikan mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan (umum maupun keagamaan).
Perpres Nomor 118 Tahun 2025: Mengukuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai penerima alokasi fungsi pendidikan sebesar lebih dari Rp223 triliun.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi: Pendidikan vs Perlindungan Sosial
Di tengah klaim data tersebut, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah poin-poin keberatannya:
- Tafsir Fungsi: Program MBG dianggap lebih tepat masuk ke fungsi Perlindungan Sosial, bukan Pendidikan.
- Pelanggaran Konstitusi: Jika dana MBG dipisahkan, anggaran pendidikan murni hanya tersisa 11,9%. Angka ini jauh di bawah amanat UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20%.
- Dampak Riil: Dikhawatirkan terjadi pengabaian pada perbaikan sarana sekolah dan kesejahteraan guru karena dana terserap untuk urusan perut.
Respons Pemerintah: “Tidak Ada Pemangkasan”
Meski data menunjukkan alokasi MBG masuk dalam fungsi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mencoba menenangkan publik. Ia memastikan:
- Pagu anggaran di kementeriannya tidak dipangkas.
- Akan ada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk mendukung program prioritas.
- Operasional sekolah tetap berjalan sesuai rencana.