finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya. Anggota Brimob tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual yang berujung meninggal dunia.
Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Polda Maluku menyatakan, putusan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal sekaligus komitmen institusi terhadap transparansi penanganan perkara.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa 24 Februari 2026.
Sidang etik yang memutus perkara tersebut berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Persidangan dimulai pada Senin pukul 14.00 WIT dan berakhir pada Selasa dini hari pukul 03.00 WIT (24/2).
Dalam persidangan itu, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Putusan dibacakan Ketua Komisi, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku, pada Selasa pukul 03.30 WIT. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Sebanyak 14 saksi turut diperiksa dalam sidang. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14). Sementara empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Sidang KEPP juga menghadirkan pengawas eksternal, antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Selain itu, proses persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.