Home Hukum & Kriminal Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Bagikan
Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Polisi menangkap dua pengedar narkoba berinisial AP dan DA di Jakarta Barat. Petugas menyita sabu serta puluhan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate.Foto:Ilust/Unsplash
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan modus baru di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang kedapatan mengedarkan sabu serta cartridge vape (rokok elektronik) berisi zat berbahaya etomidate.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus para tersangka, yakni pria berinisial AP (25) dan wanita berinisial DA (26). Petugas melakukan penangkapan pada Kamis (8/1) dini hari di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum ibu kota.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan bahwa petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram. Selain itu, polisi menemukan 81 buah cartridge vape yang telah diisi dengan etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari 58 cartridge merek Ferrari dan 23 cartridge merek Mercy.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan modus pengiriman melalui jasa transportasi daring (online). Mereka menyamarkan barang haram tersebut di dalam paket kiriman biasa untuk mengelabui petugas. Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel sebagai alat komunikasi transaksi.

Perlu diketahui, zat etomidate kini resmi masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025. Zat ini merupakan obat adiktif yang mampu menghilangkan kesadaran penggunanya secara singkat. Penggunaan etomidate melalui vape sangat berbahaya karena dapat memicu kegagalan fungsi organ vital, tremor, hingga gangguan koordinasi tubuh.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran liquid vape berbahaya tersebut.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...