Home Hukum & Kriminal Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Bagikan
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Bagikan

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam tata cara persidangan perkara pidana di Indonesia.

Regulasi yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 ini menggeser praktik peradilan. Dari pola lama menuju sistem yang lebih adversarial, transparan, dan berimbang antara penuntut umum dan pembela.

Jika keliru diterapkan, kesalahan prosedur berpotensi berujung pada cacat hukum putusan. Karena itu, hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum wajib memahami perubahan mendasar ini.

Arah Baru Persidangan, Lebih Cepat dan Efisien

Salah satu tujuan utama KUHAP terbaru adalah mencegah persidangan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini tercermin dari pembatasan pemanggilan saksi dan ahli.

Dalam aturan baru, penundaan pemeriksaan saksi atau ahli hanya diperbolehkan maksimal dua kali apabila berhalangan secara sah.

Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan tanpa keterangan yang bersangkutan.

Kebijakan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan dirancang untuk menutup celah praktik penundaan sidang berkepanjangan.

KUHAP baru secara eksplisit mengatur mekanisme perdamaian berbasis keadilan restoratif. Tidak semua perkara dapat diselesaikan secara damai.

Karena terdapat kriteria dan pengecualian yang diperinci langsung dalam undang-undang.

Jika proses perdamaian gagal, terdakwa diberi opsi mengakui dakwaan. Pengakuan ini memungkinkan perkara dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat. Sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.

Pengakuan Bersalah Diberi Insentif Hukuman

Terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan mengakui seluruh dakwaan dapat dialihkan ke sidang acara singkat.

Namun, pengakuan tersebut harus diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.

Sebagai kompensasi, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.

“Pengakuan bukan sekadar formalitas, tetapi harus mencerminkan kebenaran materiil,” tegas prinsip KUHAP baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...

GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah...

42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat
Hukum & Kriminal

42 Pati Polri & Puluhan Ribu Personel Naik Pangkat, Ini Daftarnya

Finnews.id – Polri menggelar upacara kenaikan pangkat serentak bagi personelnya di seluruh...