Home Hukum & Kriminal Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Bagikan
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Bagikan

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar dalam tata cara persidangan perkara pidana di Indonesia.

Regulasi yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 ini menggeser praktik peradilan. Dari pola lama menuju sistem yang lebih adversarial, transparan, dan berimbang antara penuntut umum dan pembela.

Jika keliru diterapkan, kesalahan prosedur berpotensi berujung pada cacat hukum putusan. Karena itu, hakim, jaksa, advokat, hingga aparat penegak hukum wajib memahami perubahan mendasar ini.

Arah Baru Persidangan, Lebih Cepat dan Efisien

Salah satu tujuan utama KUHAP terbaru adalah mencegah persidangan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hal ini tercermin dari pembatasan pemanggilan saksi dan ahli.

Dalam aturan baru, penundaan pemeriksaan saksi atau ahli hanya diperbolehkan maksimal dua kali apabila berhalangan secara sah.

Jika pada sidang berikutnya tetap tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan tanpa keterangan yang bersangkutan.

Kebijakan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981 dan dirancang untuk menutup celah praktik penundaan sidang berkepanjangan.

KUHAP baru secara eksplisit mengatur mekanisme perdamaian berbasis keadilan restoratif. Tidak semua perkara dapat diselesaikan secara damai.

Karena terdapat kriteria dan pengecualian yang diperinci langsung dalam undang-undang.

Jika proses perdamaian gagal, terdakwa diberi opsi mengakui dakwaan. Pengakuan ini memungkinkan perkara dialihkan ke mekanisme pemeriksaan singkat. Sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.

Pengakuan Bersalah Diberi Insentif Hukuman

Terdakwa yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan mengakui seluruh dakwaan dapat dialihkan ke sidang acara singkat.

Namun, pengakuan tersebut harus diberikan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan.

Sebagai kompensasi, pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimum.

“Pengakuan bukan sekadar formalitas, tetapi harus mencerminkan kebenaran materiil,” tegas prinsip KUHAP baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...