Home Hukum & Kriminal Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Bagikan
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Bagikan

Persidangan pidana kini mengenal pernyataan pembuka (opening statement) sebelum pembuktian dimulai.

Jaksa dan penasihat hukum diberi kesempatan menjelaskan garis besar perkara serta bukti yang akan diajukan.

Di akhir persidangan, para pihak juga berhak menyampaikan argumen penutup (closing argument) secara lisan.

Dalam tahap ini, tidak boleh ada bukti baru. Hanya rangkuman dan penegasan atas bukti yang sudah diajukan.

Urutan Saksi Fleksibel, Hakim Lebih Netral

KUHAP baru tidak lagi mewajibkan saksi korban diperiksa pertama. Urutan saksi diserahkan kepada pihak yang menghadirkannya, meskipun jaksa tetap mendapat giliran awal dalam pembuktian.

Terdakwa juga memberikan keterangan di akhir pemeriksaan, dengan tetap membuka ruang bagi jaksa menghadirkan saksi tambahan untuk membantah pembelaan terdakwa (rebuttal).

Seseorang yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam perkara terpisah kini berhak menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Hak ini sebelumnya hanya dimiliki keluarga sedarah atau semenda.

Selain itu, pemeriksaan saksi tanpa sumpah kini dibatasi lebih ketat. Hanya untuk anak di bawah 14 tahun serta penyandang disabilitas mental atau intelektual.

Urutan bertanya di persidangan kini diperjelas. Pihak yang menghadirkan saksi bertanya lebih dulu. Disusul pihak lawan. Kemudian kesempatan klarifikasi. Terakhir hakim.

Pola ini menegaskan peran hakim sebagai penilai. Bukan pihak yang aktif menggali perkara sejak awal.

Alat Bukti Bertambah, Standar Keabsahan Diperketat

KUHAP terbaru memperluas jenis alat bukti. Termasuk bukti elektronik, pengamatan hakim, hingga barang bukti lain yang sah secara hukum.

Seluruh alat bukti wajib lolos uji keaslian dan diperoleh tanpa melanggar hukum. Bukti yang cacat secara hukum dapat dikesampingkan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...