Home Hukum & Kriminal GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Bagikan
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru bukan delik umum. Tapi delik aduan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia memastikan ketentuan tersebut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Ketentuan yang menyangkut hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 Januari 2026.

Yusril menyebut mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.

Untuk pertama kalinya sejak lebih dari satu abad, Indonesia sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini momentum bersejarah. Kita resmi menutup lembaran hukum pidana kolonial dan memasuki sistem hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” terang Yusril.

KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan Masyarakat. Karena terlalu represif dan berorientasi pada pemenjaraan.

Pendekatan Hukum Bergeser ke Restoratif

Dalam KUHP baru, pemerintah mengubah paradigma pemidanaan. Hukuman tidak lagi semata-mata ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Melainkan juga untuk memulihkan kondisi korban dan masyarakat.

Yusril menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar, dengan perluasan pidana alternatif. Seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“Tujuan pemidanaan kini lebih seimbang. Yaitu memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menjaga harmoni sosial,” urainya.

Pendekatan ini juga diharapkan mampu menekan masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya, dan norma sosial Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai sensitif dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

Selain itu, pemerintah memastikan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum tetap terjaga.

“Pemidanaan harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” tegas Yusril.

KUHAP Baru Juga Mulai Diberlakukan

Tak hanya KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Aturan ini memperketat pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan, termasuk penggunaan rekaman visual agar lebih transparan dan akuntabel.

Hak korban dan saksi diperkuat melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses peradilan.

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan.

Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara kasus setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Ini bukan garis akhir. Melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat,” tutup Yusril.

Bagikan
Artikel Terkait
Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?
Hukum & Kriminal

Komisi III DPR Desak Copot Kejari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kesalahan Fatal Jadi Pemicu Utama?

finnews.id – Dunia penegakan hukum Tanah Air kembali memanas! Sidang di Gedung...

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!
Hukum & Kriminal

Skandal Brownies di Kasus Amsal Sitepu Meledak di DPR, Jaksa Bantah Intimidasi: Itu Murni Hati Nurani!

finnews.id – Dunia hukum Tanah Air mendadak heboh! Sebuah kotak brownies cokelat...

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!
Hukum & Kriminal

Heboh! Kejari Karo Bongkar Alasan Penahanan Amsal Sitepu, Ada Dugaan Mark-up Anggaran Sampai Overlap Proyek!

finnws.id – Kasus yang menyeret videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu,...

Hukum & Kriminal

Terkait Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Prosedur

finnews.id – Sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, mendadak tegang saat Komisi III...