Home Hukum & Kriminal GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Bagikan
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah dalam KUHP baru bukan delik umum. Tapi delik aduan.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Dia memastikan ketentuan tersebut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Ketentuan yang menyangkut hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan, agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat warga,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 21 Januari 2026.

Yusril menyebut mulai berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah reformasi hukum Indonesia.

Untuk pertama kalinya sejak lebih dari satu abad, Indonesia sepenuhnya meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda.

“Ini momentum bersejarah. Kita resmi menutup lembaran hukum pidana kolonial dan memasuki sistem hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” terang Yusril.

KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan Masyarakat. Karena terlalu represif dan berorientasi pada pemenjaraan.

Pendekatan Hukum Bergeser ke Restoratif

Dalam KUHP baru, pemerintah mengubah paradigma pemidanaan. Hukuman tidak lagi semata-mata ditujukan untuk membalas perbuatan pelaku. Melainkan juga untuk memulihkan kondisi korban dan masyarakat.

Yusril menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif kini menjadi dasar, dengan perluasan pidana alternatif. Seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

“Tujuan pemidanaan kini lebih seimbang. Yaitu memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menjaga harmoni sosial,” urainya.

Pendekatan ini juga diharapkan mampu menekan masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya, dan norma sosial Indonesia. Pasal-pasal yang dinilai sensitif dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

Selain itu, pemerintah memastikan keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan umum tetap terjaga.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...