“Pemidanaan harus proporsional dan tidak melanggar hak asasi manusia,” tegas Yusril.
KUHAP Baru Juga Mulai Diberlakukan
Tak hanya KUHP, pemerintah juga memberlakukan KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Aturan ini memperketat pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan, termasuk penggunaan rekaman visual agar lebih transparan dan akuntabel.
Hak korban dan saksi diperkuat melalui mekanisme restitusi dan kompensasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses peradilan.
Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan untuk memastikan transisi berjalan lancar. Yusril menegaskan prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan.
Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama. Sementara kasus setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Ini bukan garis akhir. Melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat,” tutup Yusril.