finnews.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan polisi. Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita sembilan bungkus paket berisi 47 ribu butir narkotika jenis ekstasi.
Barang haram itu dibawa dengan sepeda motor di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi.
Hal itu usai mendapatkan informasi adanya penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Dumai, Jumat (12/12).
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan rekannya W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Putu, Senin, 22 Desember 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket diduga ekstasi. Selain itu juga dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Ekstasi Akan Dibawa ke Pekanbaru
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12) dini hari.
“Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via ponsel oleh bandar yang berada di Jambi,” papar Kombes Putu.
Dari hasil pengembangan di Jambi telah diamankan 2 orang tersangka inisial FA(39) dan AF(37). Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, serta penyidikan tindak pidana pencucian uang.