Home Hukum & Kriminal Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar di DWP Bali, Bareskrim Polri Ringkus 17 Tersangka
Hukum & Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 60 Miliar di DWP Bali, Bareskrim Polri Ringkus 17 Tersangka

Bagikan
Narkoba Djakarta Warehouse Project 2025
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 60 miliar yang menyasar pengunjung DWP 2025 di Bali. Sebanyak 17 tersangka, termasuk satu WNA, berhasil diringkus.Foto: IST
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mematahkan rencana peredaran gelap narkotika skala besar yang menyasar festival musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi yang berlangsung pertengahan Desember ini, polisi mengamankan 17 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba senilai total Rp 60,5 miliar.

Penyergapan ini berlangsung menjelang penyelenggaraan DWP yang digelar di GWK Cultural Park, Denpasar, pada 12-14 Desember lalu. Polisi bergerak cepat untuk memastikan keselamatan 25.000 pengunjung yang datang dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan agar ajang internasional tersebut tidak ternoda oleh sindikat narkoba.

“Pengamanan ini sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Jika barang haram ini sampai beredar di tangan pengunjung lintas negara, tentu akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata internasional,” ujar Brigjen Eko dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 22 Desember 2025.

Operasi Senyap di Luar Area Konser

Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Bali Nusra memulai operasi sejak 9 Desember 2025. Polisi menerapkan strategi undercover atau penyamaran untuk masuk ke dalam jaringan sindikat.

Brigjen Eko menekankan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di luar lokasi DWP sebelum acara dimulai. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga festival berakhir guna memastikan tidak ada kebocoran distribusi.

“Total ada 17 orang yang kami amankan, termasuk satu orang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial MACA. Mereka tergabung dalam enam sindikat berbeda yang saling berkaitan,” tambah Eko.

Barang Bukti Fantastis: Sabu hingga Kokain

Dari tangan para tersangka, tim gabungan menyita beragam jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp 60.508.691.680. Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

Sabu: 31 kilogram

Ekstasi: 956,5 butir pil dan 23,59 gram serbuk

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...