Home Megapolitan ASIK! Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Megapolitan

ASIK! Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026

Bagikan
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Ibu Kota dan pengguna jalan. Aturan ganjil genap di Jakarta resmi tidak diberlakukan selama libur Natal 2025. Tepatnya pada 25 dan 26 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah.

Peniadaan pembatasan lalu lintas tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama momentum perayaan Natal.

Informasi resmi terkait kebijakan ini disampaikan melalui akun media sosial X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro Jaya, pada Senin, 22 Desember 2025.

Dengan begitu, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa melihat angka pelat nomor.

Dasar Hukum Penghapusan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap selama Natal 2025 ini mengacu pada dua regulasi utama, yakni:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3)

Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Tahun Baru Juga Bebas Ganjil Genap

Selain saat Natal, kebijakan serupa juga berlaku pada 1 Januari 2026 yang merupakan libur nasional Tahun Baru.

Pada tanggal tersebut, pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

Keputusan Ini Mengacu Pada:

  • SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3)

Aturan ini memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan bepergian dengan lebih leluasa saat pergantian tahun.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, dan mengantisipasi kepadatan yang biasanya meningkat saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Lebaran di Balik Jeruji! Ribuan Keluarga Serbu Lapas Cipinang, Tetap Tertib Meski Panas Terik

finnews.id – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan ribuan keluarga...

MRT Jakarta
MegapolitanUncategorized

MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional saat Takbiran, Tarif Rp1 Berlaku di Hari Lebaran

finnews.id – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian layanan...

Diskon Tarif Tol Nataru 2025
Megapolitan

One Way Nasional Mulai Berlaku Rabu Siang, Korlantas Siapkan Skema dari Cikampek hingga Kalikangkung

finnews.id – Rekayasa lalu lintas skala nasional untuk arus mudik mulai diberlakukan....

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...