Home Megapolitan ASIK! Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Megapolitan

ASIK! Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026

Bagikan
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN Saat Libur Natal & Tahun Baru 2026
Bagikan

Finnews.id – Kabar baik bagi warga Ibu Kota dan pengguna jalan. Aturan ganjil genap di Jakarta resmi tidak diberlakukan selama libur Natal 2025. Tepatnya pada 25 dan 26 Desember 2025.

Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah.

Peniadaan pembatasan lalu lintas tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama momentum perayaan Natal.

Informasi resmi terkait kebijakan ini disampaikan melalui akun media sosial X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro Jaya, pada Senin, 22 Desember 2025.

Dengan begitu, seluruh kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan tanpa melihat angka pelat nomor.

Dasar Hukum Penghapusan Ganjil Genap

Peniadaan ganjil genap selama Natal 2025 ini mengacu pada dua regulasi utama, yakni:

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3)

Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Tahun Baru Juga Bebas Ganjil Genap

Selain saat Natal, kebijakan serupa juga berlaku pada 1 Januari 2026 yang merupakan libur nasional Tahun Baru.

Pada tanggal tersebut, pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta kembali ditiadakan.

Keputusan Ini Mengacu Pada:

  • SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3)

Aturan ini memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan bepergian dengan lebih leluasa saat pergantian tahun.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, dan mengantisipasi kepadatan yang biasanya meningkat saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...