Finnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum jika Presiden Prabowo Subianto tidak segera menetapkan status Bencana Nasional atas peristiwa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera, khususnya Aceh.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menegaskan bahwa langkah ini mendesak untuk dilakukan, mengingat skala kerusakan yang masif dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi dampak bencana.
“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,” tegas Ikhwan.
Dia memperingatkan penetapan status bencana nasional adalah bentuk tanggung jawab negara atas musibah yang dinilai sebagai bencana ekologi akibat kelalaian manusia dan kebijakan penguasa.
“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selamatkan Korban Bencana Sumatera
Ikhwan juga meminta agar anggaran negara, termasuk dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera difokuskan dan dialokasikan ke tiga provinsi terdampak di Sumatera untuk menyelamatkan para korban terdampak.
“Bahkan sudah saatnya anggaran-anggaran yang kita punya difokuskan untuk penanggulangan bencana itu. Bila perlu, dana-dana MBG untuk sementara dialokasikan untuk kepentingan masyarakat kita di tiga provinsi itu,” ucap Ikhwan.
Dia menyoroti adanya ironi birokrasi di tengah bencana. Ia menerima informasi valid (A1) banyak bantuan kemanusiaan dari luar negeri tertahan di Bea Cukai karena dikenakan pajak yang sangat besar sekali.
“Bantuan tertahan di Bea Cukai karena untuk masuk ternyata dikenakan pajak yang sangat besar sekali. Ini menjadi ironi,” tutup Ikhwan.