Home Hukum & Kriminal Fakta Kunci Terkuak: Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Hukum & Kriminal

Fakta Kunci Terkuak: Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Bagikan
KPK kasus kuota haji
Tim Penyidik KPK kembali dari Arab Saudi dengan membawa sejumlah fakta penting, termasuk dokumen dan bukti elektronik, terkait kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. KPK sedang menguji alasan pembagian 20.000 kuota tambahan yang melanggar UU Haji.Foto:IG@kpk
Bagikan

Finnews.id – Tim Penyidik KPK kembali dari Arab Saudi dengan membawa sejumlah fakta penting, termasuk dokumen dan bukti elektronik, terkait kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. KPK sedang menguji alasan pembagian 20.000 kuota tambahan yang melanggar UU Haji.

Penyidik KPK Temukan Fakta Lapangan di Arab Saudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tim penyidiknya telah kembali dari Arab Saudi setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Tim KPK berhasil mengumpulkan sejumlah fakta penting yang akan memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim telah menemukan beberapa hal krusial selama di Saudi.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025 malam.

Salah satu informasi kunci yang didapat penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kemenag membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. KPK kini sedang menguji validitas alasan pembagian kuota tersebut.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” lanjut Asep.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Fokus pada Kerugian Negara Rp1 Triliun dan Pelanggaran UU

Dalam upaya pengumpulan informasi, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta beberapa perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Perhitungan awal kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan kuota haji ini mencapai angka lebih dari Rp1 triliun.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...