Home News Baru jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank NTT Ijin Rayakan Natal
News

Baru jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank NTT Ijin Rayakan Natal

Eks Dirut bank ntt

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Eks Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Harry Alexander Riwu Kaho, melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, bakal segera mengajukan penangguhan penahanan agar bisa merayakan natal di luar rumah tahanan.

Alex sendiri menjadi tahanan kasus korupsi atas kelalaiannya membeli investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai penyelenggara.

Kasus ini terjadi pada Februari 2018 lalu sementara Alex menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kupang, Jumat (12 Desember 2025).

1. Proses praperadilan masih dibahas

Apolos memastikan penangguhan penahanan bakal segera dilakukannya. Sementara terkait upaya untuk praperadilan juga akan dikonsultasikan lagi dengan Alex saat itu.

“Kita pasti akan ajukan penangguhan (penahanan) dulu ‘lah karena menyongsong hari raya (Natal) juga ini. Untuk sementara kita akan konsultasikan terkait banding dengan beliau juga,” jawab Apolos.

Ia beralasan Alex adalah korban penipuan dalam transaksi ini ketika menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT kemudian menjadi Dirut Bank NTT. Transaksi ini pun, kata dia, sesuai pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bukan kita saja korban. Ada 18 bank yang ditipu, termasuk Bank BCA, Bank Mandiri, kalau ada yang di Sumut dan Jambi itu karena gratifikasi. Pak Alex tidak ada. Hasil PPATK menjelaskan tidak ada aliran dana ke pribadi Pak Alex, Sebenarnya korban karena ditipu,” tandasnya.

2. Transaksi dengan PT SNP yang lakukan pemalsuan

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, dalam keterangannya menyebut Alex sudah menyetujui pembelian tanpa uji tuntas (due diligence), tanpa analisis risiko, tanpa ikut SOP bank, dan langsung tandatangani sendiri tanpa persetujuan direksi.

Alex ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan 4 tersangka lainnya yakni LD (beneficial owner PT SNP), DS (mantan Direktur Investment Banking MNC Sekuritas), AI (mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas), dan AE (mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas).

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

finnews.id – Pasca insiden tertabraknya puluhan siswa oleh mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk...