Home Hukum & Kriminal VONIS BERAT MENANTI! Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember
Hukum & Kriminal

VONIS BERAT MENANTI! Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember

Bagikan
Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Bagikan

Finnews.id – Enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan fatal mata elang (Matel) di kawasan Kalibata, Jakarta dipastikan akan mendapat hukuman berat.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan gelar perkara. Hasilnya mutlak: keenam personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Konsekuensi langsung dari kesimpulan ini adalah dijadwalkannya keenam oknum tersebut untuk menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi sidang penting ini diagendakan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kepolisian menegaskan bahwa sanksi yang menanti para tersangka akan bersifat ganda.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, baik melalui jalur pidana maupun melalui proses Kode Etik Profesi Polri,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Enam tersangka yang diidentifikasi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM — yang semuanya bertugas sebagai anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Trunoyudo Wisnu Andiko secara eksplisit menyebutkan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini memuat ketentuan yang sangat ketat mengenai disiplin dan etika profesi kepolisian.

Kapolri memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas transparansi penuh, tanpa memandang status atau pangkat para tersangka. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota Polri,” papar Trunoyudo.

Selain fokus pada penegakan hukum dan etik, kepolisian juga mengarahkan perhatian pada aspek pemulihan dan stabilitas pasca-kejadian.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Youtuber Resbob Ditangkap Polisi di Persembunyiannya

finnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menangkap seorang YouTuber bernama Adimas...

Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas...

Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
Hukum & Kriminal

Hasil Pengusutan Bareskrim Polri Terkait Kayu Gelondongan saat Banjir Bandang Sumut, Berasal dari PT TBS

finnews.id – Bareskrim Polri mengungkap temuan penting dalam pengusutan kasus kayu gelondongan...

Kerusakan hutan
Hukum & Kriminal

Satgas PKH Temukan 31 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatera, Ini Daftarnya

finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius...