Home Hukum & Kriminal Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang
Hukum & Kriminal

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut Kemayoran yang Tewaskan 22 Orang

Bagikan
Kebakaran Gedung Terra Drone
Dirut Terra Drone Indonesia ditetapkan tersangka kasus kebakaran
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang merenggut 22 korban jiwa di gedung perusahaan tersebut, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

“MW sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, di Jakarta, Kamis (11/12).

Roby menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik memeriksa MW serta 10 saksi lainnya. Dari hasil penyelidikan, MW dinilai bertanggung jawab atas unsur kelalaian maupun tindakan yang menyebabkan terjadinya kebakaran besar tersebut.

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan sengaja atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan kematian.

“Kita kenakan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” tegas Roby.

Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.

22 Korban Meninggal, Termasuk Ibu Hamil

Kebakaran hebat itu menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki. Salah satu korban diketahui sedang hamil. Seluruh jenazah telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri.

Brigjen Pol Prima Heru, Karumkit RS Polri, memastikan proses rekonsiliasi dan identifikasi korban sudah rampung sepenuhnya.

Asal Api Kebakaran 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, titik awal api berasal dari lantai 1 gedung, diduga dipicu oleh baterai litium yang terbakar. Asap pekat kemudian naik dan menyebar hingga ke lantai 6, menyebabkan banyak korban terjebak dan mengalami paparan asap karbon monoksida.

“Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo.

Meski baru MW yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan akan diperluas, termasuk terhadap pemilik gedung dan pengelola usaha.

“Pemeriksaan dilakukan kepada semua saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung,” ungkap Susatyo.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...