Home News TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
News

TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri

Bagikan
TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
Bagikan

Finnews.id – Sebuah keputusan tegas dan tanpa kompromi dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya untuk periode tiga bulan.

Sanksi berat ini merupakan konsekuensi langkah kontroversial sang bupati yang memilih berangkat melaksanakan ibadah umrah ke luar negeri pada 2 Desember 2025, tepat di saat wilayah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana banjir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Tito dengan lugas menyampaikan dua keputusan penting.

“SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” tegas Tito, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan dilatari oleh pelanggaran prosedural yang dianggap sangat tidak patut di tengah situasi darurat.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,”jelas Tito.

Inti pelanggaran yang ditekankan Tito adalah tidak adanya izin tertulis dari kementerian yang ia pimpin untuk melakukan perjalanan keluar negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian untuk pejabat negara.

Namun, yang memperberat kesalahan ini adalah konteks waktunya: kepergian dilakukan saat rakyat yang dipimpinnya sedang menderita akibat bencana alam.

Ibadah di Atas Tanggung Jawab?

Aksi Mirwan MS menyulut kemarahan publik dan pertanyaan serius mengenai sense of crisis dan prioritas seorang kepala daerah.

Di saat masyarakat Aceh Selatan membutuhkan komando dan kepemimpinan langsung untuk penanganan darurat banjir, sang pemimpin justru memilih untuk tidak berada di lokasi.

Meskipun umrah adalah ibadah yang mulia, pelaksanaannya oleh seorang pejabat publik yang sedang memikul amanah tanggung jawab kolektif di saat bencana dinilai banyak kalangan sebagai bentuk pelalaian tugas (dereliction of duty).

Keputusan ini dianggap mencerminkan kegagalan dalam menyeimbangkan kewajiban personal (ibadah) dengan kewajiban publik (melayani rakyat dalam kondisi darurat).

Permohonan Maaf Sang Bupati

Menyusul sorotan tajam dan investigasi internal pemerintah, Mirwan MS akhirnya mengeluarkan pernyataan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataan tertulis yang penuh kerendahan hati, ia meminta maaf secara luas kepada berbagai pihak.

Bagikan
Artikel Terkait
Tuntas Kunker Eropa, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
News

Tuntas Kunker Eropa, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menuntaskan serangkaian kunjungan kerja (kunker) di...

News

BMKG Pantau Ketat: Bibit Siklon 91S Menguat jadi Siklon Tropis Luana

finnews.id – Pada akhir Januari 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia
News

Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia

finnews.id – Geger! Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, baru...

News

Insentif hingga Rp30 Juta per Bulan Disiapkan untuk Dokter di Daerah Terpencil

finnews.co.id – Sebagai langkah percepatan pemerataan layanan Kesehatan di seluruh Indonesia, pemerintah...