Home News TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
News

TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri

Bagikan
TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
TEGAS! Bupati Aceh Selatan Diberhentikan, 3 Bulan Magang di Kemendagri
Bagikan

Finnews.id – Sebuah keputusan tegas dan tanpa kompromi dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya untuk periode tiga bulan.

Sanksi berat ini merupakan konsekuensi langkah kontroversial sang bupati yang memilih berangkat melaksanakan ibadah umrah ke luar negeri pada 2 Desember 2025, tepat di saat wilayah yang dipimpinnya sedang dilanda bencana banjir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Tito dengan lugas menyampaikan dua keputusan penting.

“SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” tegas Tito, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Keputusan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan dilatari oleh pelanggaran prosedural yang dianggap sangat tidak patut di tengah situasi darurat.

“Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada surat izin dari Mendagri,”jelas Tito.

Inti pelanggaran yang ditekankan Tito adalah tidak adanya izin tertulis dari kementerian yang ia pimpin untuk melakukan perjalanan keluar negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian untuk pejabat negara.

Namun, yang memperberat kesalahan ini adalah konteks waktunya: kepergian dilakukan saat rakyat yang dipimpinnya sedang menderita akibat bencana alam.

Ibadah di Atas Tanggung Jawab?

Aksi Mirwan MS menyulut kemarahan publik dan pertanyaan serius mengenai sense of crisis dan prioritas seorang kepala daerah.

Di saat masyarakat Aceh Selatan membutuhkan komando dan kepemimpinan langsung untuk penanganan darurat banjir, sang pemimpin justru memilih untuk tidak berada di lokasi.

Meskipun umrah adalah ibadah yang mulia, pelaksanaannya oleh seorang pejabat publik yang sedang memikul amanah tanggung jawab kolektif di saat bencana dinilai banyak kalangan sebagai bentuk pelalaian tugas (dereliction of duty).

Keputusan ini dianggap mencerminkan kegagalan dalam menyeimbangkan kewajiban personal (ibadah) dengan kewajiban publik (melayani rakyat dalam kondisi darurat).

Permohonan Maaf Sang Bupati

Menyusul sorotan tajam dan investigasi internal pemerintah, Mirwan MS akhirnya mengeluarkan pernyataan permohonan maaf melalui akun media sosialnya. Dalam pernyataan tertulis yang penuh kerendahan hati, ia meminta maaf secara luas kepada berbagai pihak.

Bagikan
Artikel Terkait
News

BMKG: Bibit Siklon 91S Pengaruhi Cuaca Nasional, Sumatera, Kalimantan Barat, NTT Waspada

finnews.id – Potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai kilatan petir membayangi...

News

Kejati NTT Tangani 106 Kasus Korupsi Sepanjang 2025

finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan...

News

Tragis di Gerbang Sekolah, Mobil Pengantar Menu MBG Tabrak 19 Siswa SD di Cilincing

Finnews.d – Insiden tragis yang melibatkan kecelakaan mobil terjadi di kawasan Cilincing,...

Prabowo Undang Putin
News

Presiden Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia: Jangan Cuma ke India Saja

Finnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin...