Home Hukum & Kriminal Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Tembus Rp2,1 Triliun
Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Tembus Rp2,1 Triliun

Bagikan
Nadiem Makarim
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Berkas Nadiem Makarim dan empat tersangka lain dilimpahkan ke JPU.Foto:Dok.Kejagung
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Nilainya mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Angka tersebut berasal dari pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM).

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
  3. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (2020–2021)
  4. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (2020–2021)
  5. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Riono menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi bermula dari tahap penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat TIK. Tim teknis sebelumnya telah menyampaikan bahwa spesifikasi perangkat seharusnya tidak mengarah pada satu sistem operasi tertentu.

Namun, hasil kajian tersebut diduga diubah dan diarahkan agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS, yang berujung pada pengadaan laptop jenis Chromebook.

Padahal, menurut Kejagung, pengadaan Chromebook pernah dilakukan pada tahun 2018 dan dinilai tidak berhasil dalam penerapannya. Meski begitu, kebijakan serupa kembali dijalankan pada 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang dinilai objektif.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar yang terdiri dari:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun
  • Pengadaan layanan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621,38 miliar

Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Pada hari yang sama, Kejaksaan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka yang telah dilimpahkan adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sementara itu, tersangka Jurist Tan masih dalam proses pengejaran.

Bagikan
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Apresiasi Petugas Tangkap WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP
Hukum & Kriminal

Menhan Sjafrie Apresiasi Petugas Tangkap WNA Penyelundup Nikel di Bandara IWIP

Finnews.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan apresiasi atas ketegasan petugas Bandara...

Satgas Bandara IWIP Tangkap WNA Bawa Serbuk Nikel Ilegal
Hukum & Kriminal

Satgas Bandara IWIP Tangkap WNA Bawa Serbuk Nikel Ilegal

Finnews.id – Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda...

Uang Palsu
Hukum & Kriminal

Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Natal

finnews.id – Menjelang perayaan Natal dan meningkatnya aktivitas transaksi masyarakat, aparat kepolisian...

Buru Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi diburu Kejagung
Hukum & Kriminal

Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi Riza Chalid dan Jurist Tan

finnews.id – Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap dan membawa pulang...