Home News Terindikasi Jadi Penyebab Bencana Sumatra, 4 Subjek Hukum Ini Disegel Kemenhut
News

Terindikasi Jadi Penyebab Bencana Sumatra, 4 Subjek Hukum Ini Disegel Kemenhut

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Empat subjek hukum yang terindikasi menjadi faktor penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra, saat ini telah disegel oleh Kementerian Kehutanan. Kepastian itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Menurutnya, masih terdapat potensi penyegelan terhadap delapan subjek hukum lainnya. Ia juga memastikan melakukan penindakan hukum secara tegas terkait dengan persoalan tersebut.

“Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan empat subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera,” ujar Raja Juli, Sabtu, 6 Desember 2025, dikutip Antara.

Raja Juli mengaku tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” katanya.

Empat subjek yang telah disegel oleh Kemenhut adalah:

  • ⁠Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan
  • PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
  • PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan

Dirjen Gakkum Kemenhut Dalam Dugaan Pelanggaran Hutan

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang mendalami dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.

Selain itu, pihaknya telah mengidentifikasi delapan subjek hukum lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.

“Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak delapan lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,” ujar dia.

Ia memastikan akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Inggris Tolak Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

finnews.id – Parlemen Inggris baru-baru ini menolak usulan larangan total media sosial...

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30% dan Siapkan Jalur Anti-Macet
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30 Persen dan Siapkan Jalur Anti-Macet

finnews.id – Momen Lebaran 2026 tinggal menghitung hari! Apakah Anda sudah menyusun...

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan
News

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan

finnews.id – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, PT Astra Tol...

ASTRA Infra
News

ASTRA Infra Siap Hadirkan Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026

finnews.id – Momen mudik lebaran tidak semata tentang tujuan, tetapi juga tentang...