Home News Keterlaluan! Sopir Ini Nekat Pakai Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol
News

Keterlaluan! Sopir Ini Nekat Pakai Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Jeratan judi online (judol) bisa membuat orang melakukan tindakan nekat. Seperti yang dilakukan seorang sopir di Grogol Petamburan, Jakarta Barat berinisial A.

Akibat kecancuan judi online selama bertahun-tahun, pelaku nekat menggunakan uang yang dicuri dari majikannya sebesar Rp600 juta untuk bermain judi online.

“Sekitar Rp500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp50 juta untuk operasional (saat kabur), dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, Jumat, 5 Desember 2025, dikutip Antara.

Saat melarikan diri usai mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku secara berkala berhenti di minimarket atau ATM untuk menjadikan uang tunai itu uang digital, sehingga bisa digunakan untuk judi online.

“Jadi, pelaku menggunakan sarana seperti BRILink. Juga setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang tersebut dan memasukkannya ke dalam dana untuk di top-up menjadi uang digital untuk pembelian deposit judol,” kata Alex.

Korban Titipkan Kunci Kamar pada Pelaku

Pencurian uang ini terjadi pada Senin (24/11), ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp600 juta di kamar tersebut.

“Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” ujarnya.

Korban yang adalah sahabat pelaku mulai curiga saat pelaku tidak menjemputnya seperti biasa. “Kemudian korban pulang dan kaget ternyata uangnya sudah tidak ada,” kata Alex.

Pelaku pun berhasil diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

“Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11),” ujar Alexander.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyak Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...