Home Hukum & Kriminal Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi Riza Chalid dan Jurist Tan
Hukum & Kriminal

Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi Riza Chalid dan Jurist Tan

Bagikan
Buru Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi diburu Kejagung
Buru Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi diburu Kejagung
Bagikan
finnews.id – Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap dan membawa pulang tersangka korupsi Riza Chalid dan Jurist Tan serta Cheryl Darmadi ke Tanah Air. Salah satunya akan melakukan upaya ekstradisi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengkajian itu dilakukan sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis untuk memasukkan ketiganya ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).

“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Tapi, sedang dikaji,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12).

Sebagai informasi, ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.

Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode tahun 2019–2022.

Lalu, bos minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Terakhir, Cheryl Darmadi yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Ketiganya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

Anang mengatakan, apabila diputuskan untuk ekstradisi, maka rencananya akan dilakukan provisional arrest atau penangkapan sementara.

“Mungkin, ‘kan, bisa dengan melakukan ekstradisi. Kalau dimungkinkan, dengan provisional arrest atau penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengetahui keberadaan ketiganya,  namun tidak bisa diungkap ke masyarakat.

“Penyidik sudah mengetahui, tapi masih kita rahasiakan. (Penyidik) sedang berusaha dan berkoordinasi,” ucapnya.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...

Hukum & Kriminal

KPK ‘Bongkar Total’ Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruangan Suci Ditemukan

finnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks...

Hukum & Kriminal

1001 Dalih Fadia Arafiq dan Catatan Foya-foya Duit Korupsi

finnews.id – Publik tentunya sudah mengetahui tentang kasus yang menyeret nama Bupati...