Home Hukum & Kriminal Viral, Pelajar Perempuan BU Digilir 2 Pria, Ortu Diminta Awasi WA Anak
Hukum & KriminalNews

Viral, Pelajar Perempuan BU Digilir 2 Pria, Ortu Diminta Awasi WA Anak

Pemerkosaan di Lampung

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hati-hati bila Anda membebaskan Anak yang belum cukup memiliki media sosial, termasuk WhatsApp.

Diketahui orangtua siswi terkejut saat mengecek isi percakapan di aplikasi WhatsApp.

Tak pernah dibayangkan sebelumya, sang anak yang masih di bawah umur sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan hanya sekali, pelajar perempuan berinisial ACP (14) itu telah disetubuhi dua orang pria di waktu yang berbeda.

Bahkan fakta yang lebih menyayat hati orangtuanya adalah saat sang anak mengaku telah berhubungan intim sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar.

Dua pria tersebut kini telah diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lampung pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua laporan polisi yang masuk.

Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda.

Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang, Lampung.

“Peristiwa asusila yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo,” kata Khairul, Selasa (2/12/2025).

Awal Mula Terbongkar

Khairul menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.

Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.

Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya.

Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasratnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat.

MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.

“Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau,” jelasnya.

Dirinya menyebut, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua.

Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.

“Tersangka YA berhasil ditangkap ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talang Padang,” ujarnya.

Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun,” tegas Kasat.

Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus.

“Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” tutupnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Gunakan Foto Balita, Iklan Aqua Dikecam

JAKARTA – Praktik pemasaran air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan....

News

Daftar 103 Sekolah Swasta Jakarta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2026/2027

finnews.id – Kabar baik bagi masyarakat ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...

News

Daftar Korban Helikopter Jatuh PK-CFX di Sekadau: 8 Orang Meninggal Dunia

finnews.id – Tragedi kecelakaan helikopter kembali mengguncang dunia penerbangan Indonesia. Sebuah helikopter Airbus...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...