Finnews.id – Pengguna jalan tol Sedyatmo siap-siap ya. Jasa Marga Regional Metropolitan mengumumkan tarif tol Sedyatmo akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Jasa Marga @official.jmmetropolitan, Selasa, 2 Desember 2025.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Sedyatmo, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 1325/KPTS/M/2025,” tulis Jasa Marga.
Kenaikan Tarif Tol Sedyatmo Sesuai Regulasi
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Kawan JM jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya. Informasi tarif dan kondisi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Grup bisa diakses melalui aplikasi travoy,” lanjutnya.
Daftar Tarif Tol Sedyatmo yang Berlaku Saat Ini
- Golongan I: Rp 8.500
- Golongan II: Rp 11.000
- Golongan III: Rp 11.000
- Golongan IV: Rp 12.000
- Golongan V: Rp 12.000