finnews.id – Kabar gembira buat Anda para pemilik kendaraan bekas di Jawa Barat, khususnya wilayah Depok dan Cinere! Urusan bayar pajak kendaraan tahunan yang dulu sering bikin pusing gara-gara harus pinjam KTP pemilik lama, kini resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan terbaru Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) telah memangkas birokrasi yang melelahkan tersebut. Sekarang, Anda bisa langsung meluncur ke Samsat tanpa perlu repot mencari alamat pemilik pertama kendaraan Anda!

Aturan Baru Berlaku: Cukup Bawa KTP Sendiri dan STNK Asli

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag TU P3D Samsat Cinere Depok, Yadi Gustiadi, mengonfirmasi bahwa kebijakan revolusioner ini sudah berjalan sejak terbitnya Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Aturan yang sah berlaku sejak 6 Maret 2026 ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengesahan STNK tahunan hanya dengan identitas pemegang terakhir kendaraan.

“Alhamdulillah sudah berjalan sejak adanya kebijakan itu. Syarat khususnya sekarang tinggal bawa STNK dan KTP pemegang terakhir saja. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP atas nama kendaraan,” ungkap Yadi saat kami temui di kantornya, Senin (14/4/2026). Langkah ini menjadi solusi jitu bagi warga yang sering terkendala saat ingin taat pajak namun sulit menghubungi pemilik lama motor atau mobil mereka.

Antusiasme Warga Melejit, Tren Bayar Pajak Mulai Naik

Meski baru berjalan beberapa minggu, dampak dari kemudahan ini mulai terasa di lapangan. Pihak Samsat Cinere mencatat adanya kenaikan tren pembayaran pajak baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Masyarakat menyambut antusias penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini karena dianggap sangat meringankan beban administratif mereka.

Walaupun demikian, Yadi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi mendalam. “Karena ini baru berjalan beberapa minggu, kami harus melihat tren data terlebih dahulu untuk validitasnya. Namun, melihat antusiasme masyarakat yang datang, kami optimis ada kenaikan signifikan pada pendapatan daerah,” tambahnya dengan nada optimis.

Bagaimana dengan Pajak 5 Tahunan? Cek Faktanya di Sini!

Penting untuk Anda catat, kemudahan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Bagi Anda yang masa berlaku plat nomornya sudah habis atau masuk periode pajak 5 tahunan, aturannya tetap berbeda. Untuk proses ganti plat 5 tahunan, Anda tetap memerlukan KTP sesuai identitas pemilik yang tertera di surat kendaraan.