Home News Desakan Status Bencana Nasional di Sumatera Menguat: Korban Jiwa Capai Ratusan, Kerugian Bisa Tembus Triliunan
News

Desakan Status Bencana Nasional di Sumatera Menguat: Korban Jiwa Capai Ratusan, Kerugian Bisa Tembus Triliunan

Bagikan
Bencana nasional Sumatera
DPR desak Presiden Prabowo tetapkan status bencana nasional di Sumut, Sumbar, Aceh. Ratusan korban jiwa tercatat. Foto: X
Bagikan

Finnews.id – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menimbulkan kerugian materi yang sangat besar dan menelan korban jiwa hingga ratusan orang. Melihat indikator ini, sejumlah pihak mendesak Pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional guna mempercepat penanganan dan respons.

DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan penetapan status darurat bencana nasional jika kondisi telah memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.

Menurutnya, penetapan ini adalah langkah krusial untuk mempercepat penanganan darurat di tiga provinsi tersebut.

“Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya,” ujar Abidin kepada wartawan pada Senin 1 Desember 2025.

Abidin menegaskan bahwa penetapan status ini akan memperkuat respons dari Pemerintah Pusat. Selain itu, status ini juga akan mempermudah kehadiran bantuan yang lebih besar dan terkoordinasi bagi masyarakat terdampak.

Ketentuan mengenai penetapan status darurat bencana nasional telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana.

Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 24 Tahun 2007 secara jelas memuat indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional, yang meliputi:

Jumlah korban;

Kerugian harta benda;

Kerusakan prasarana dan sarana;

Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan

Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Data Korban Jiwa di Tiga Provinsi Terus Bertambah

Sementara desakan penetapan status bencana nasional menguat, data korban jiwa akibat bencana banjir dan longsor di Sumatera terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. K

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Jadwal & Strategi Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Amankan Arus Mudik

finnews.id – Polri telah mematangkan strategi besar untuk mengawal Operasi Ketupat 2026....

News

Konflik Timur Tengah, Angkasa Pura Lakukan Penyesuaian

finnews.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional...

LifestyleNews

Gubernur Kalimantan Timur ‘Disemprot’ Mendagri gara-gara Anggaran Mobil Dinas

finnews.id – Gubernur Kalimantan Timur diterpa kabar tak sedap. Tak hanya itu,...

News

Kemendikdasmen Pastikan Tambahan Anggaran 2026 Perkuat Sekolah dan Kesejahteraan Guru

finnews.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa program peningkatan...