Home Hukum & Kriminal KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan

Bagikan
KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan
KUHAP BARU! Kewenangan Polisi Diperketat, Sadap & Blokir Wajib Izin Ketua Pengadilan
Bagikan

Finnews.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras peredaran informasi yang menyesatkan mengenai substansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.

Informasi palsu tersebut menuduh KUHAP baru memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada polisi untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya tanpa perlu izin pengadilan.

Habiburokhman menekankan RUU KUHAP justru dirancang untuk memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum, guna memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali. Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” kata Habiburokhman pada Selasa, 18 November 2025).

Izin Hakim Wajib, Penguatan Kontrol Pengadilan

Berlawanan dengan isu yang beredar, RUU KUHAP baru secara konsisten memperkuat peran kontrol yudikatif (pengadilan) dalam tindakan paksa kepolisian:

  • Penyitaan dan Penggeledahan: Pasal 44 (Penyitaan) dan Pasal 112 (Penggeledahan) secara eksplisit mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum tindakan tersebut dapat dilakukan.
  • Pemblokiran Aset dan Data: Pasal 140 ayat (2) mHeadloneengatur seluruh bentuk pemblokiran, termasuk pembekuan tabungan atau pembekuan jejak digital, wajib mendapat izin hakim. Ketentuan ini membantah kabar aparat dapat membekukan aset secara sepihak.

Penyadapan Diatur UU Khusus, Penangkapan Punya Syarat Ketat

Mengenai isu sensitif penyadapan, Habiburokhman mengklarifikasi KUHAP baru tidak mengatur secara teknis soal penyadapan.

Pasal 136 ayat (2) hanya menyinggung secara umum dan mekanisme detailnya akan diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Penyadapan yang pembahasannya masih tertunda.

Mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.

Lebih lanjut, ia membantah isu penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat:

  • Penangkapan: Pasal 94 dan Pasal 99 mengatur penangkapan wajib didukung minimal dua alat bukti.
  • Penahanan: Hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Seperti tersangka mangkir dua kali, berupaya melarikan diri, mempengaruhi saksi, atau menghambat jalannya pemeriksaan.

Habiburokhman meminta masyarakat mengacu pada naskah resmi RUU KUHAP yang dapat diakses melalui situs DPR RI.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...

GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah...