finnews.id – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Sabtu, 15 November 2025, di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean yang biasanya mengular terutama pada akhir pekan.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu fasilitas yang disediakan Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan dilakukan menggunakan mobil khusus yang bertuliskan “SIM Keliling”.
Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka setiap Senin hingga Minggu, dengan ketentuan:
Senin–Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB
Minggu: pukul 07.00–12.00 WIB
Tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama hari raya
Untuk hari ini, Sabtu 15 November 2025, jadwal pelayanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
Jakarta Barat – Mall Citraland
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
Jakarta Utara – LTC Glodok
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata.
Warga disarankan datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, dan menyediakan alat tulis pribadi untuk memudahkan proses pengisian formulir.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling, masyarakat wajib membawa:
Fotokopi e-KTP dan membawa aslinya
SIM asli yang masih berlaku (belum lewat masa berlaku)
Bukti lulus tes kesehatan jasmani dan rohani
Bukti lulus uji simulator
Bukti pembayaran PNBP BRI Simulator
Bukti pembayaran PNBP BRI Perpanjangan SIM.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016 Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000 (atau Rp 80.000 sesuai PP 60/2016 untuk komponen PNBP)
SIM C: Rp 100.000 (atau Rp 75.000 sesuai PP 60/2016 untuk komponen PNBP).
Besaran biaya yang dibayarkan dapat mencakup komponen tambahan seperti tes kesehatan dan uji simulator.
Imbauan untuk Pemohon SIM Keliling
Petugas mengimbau warga untuk:
- Menyiapkan alat tulis sendiri
- Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota
- Memastikan SIM belum lewat masa berlaku
- Memastikan seluruh syarat sudah lengkap sebelum menuju lokasi.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu 15 November 2025.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya segera habis, manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang dokumen Anda tanpa harus ke kantor Satpas.
Tetap perhatikan syarat dan jam operasional agar proses perpanjangan berjalan lancar.