Oleh: Dahlan Iskan
Begitu banyak harapan untuk Nadiem Makarim: ia sudah boleh menjalani tahanan rumah setelah setahun berada di rumah tahanan. Ada yang menafsirkan itu tanda-tanda ia akan divonis bebas.
Tiga terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga dibebaskan dari hukuman. Mereka adalah direksi di tiga bank milik pemerintah yang memberikan kredit ke PT Sritex. Kredit ke perusahaan tekstil itu macet. Bank berpotensi rugi besar. Akhirnya Sritex dinyatakan pailit. Kerugian tiga bank itu pun menjadi nyata.
Hakim tidak menemukan kesalahan apa pun di tiga pimpinan bank itu. Semuanya sesuai dengan prosedur. Tidak terbukti kredit itu diarah-arahkan oleh terdakwa. Tidak ditemukan unsur kolusi. Tidak ada pula sogok dan aliran dana. Bahwa kredit itu macet karena terjadi mismanagement di Sritex.
Putusan bebas Semarang itu memberikan harapan baru bagi Nadiem: tidak semua hakim takut membebaskan orang yang mereka yakini tidak bersalah. Selama ini ada semacam ”rumus” seberani-berani hakim hanya berani memutus separo plus dari tuntutan jaksa. Padahal pimpinan tiga bank tersebut (Supriyatno, Yuddy Renaldi, Dicky Syahbandinata) dituntut 10 tahun penjara, 6 tahun dan 10 tahun.
Banyak pendukung Nadiem yang menjadikan dua kasus itu sebagai pertanda-pertanda baik. Namun ternyata itu tidak terjadi. Di sidang Selasa lalu jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara dan membayar uang ganti ke negara sebesar Rp 5,6 triliun. Kalau Nadiem tidak membayarnya hukuman penjaranya ditambah sembilan tahun.
Heboh. Pembelaan dari sekian banyak tokoh –termasuk dari tokoh-tokoh antikorupsi– seperti tidak mempan. Justru seperti jadi bahan bakar bagi jaksa untuk menjaga nama korps Kejaksaan.
Jangan-jangan kalau Nadiem menempuh strategi perlawanan secara perang gerilya tuntutan jaksa justru lebih ringan dari itu.
Banyak pengacara yang sebelum mau membela tersangka bertanya lebih dulu ke ”pasien”-nya: mau pakai strategi high profile atau low profile. Dua-duanya punya sisi keuntungan dan kerugian. Indonesia tetaplah negara timur –di samping negara hukum. Benar-salah kadang kalah dengan dapat muka atau kehilangan muka. Di mata kuliah di fakultas hukum mungkin ini masuk dalam strategi pembelaan atau budaya hukum. Bukan hukum itu sendiri.