Home News Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya
News

Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya

Bagikan
Polwan
Ilustrasi Polwan
Bagikan

finnews.id – Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menelusuri kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel di Gowa, yang diduga melibatkan seorang polisi wanita (Polwan). Kasus ini mencuat setelah korban, Aidil Isra, mengaku diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan tengah dilakukan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan keterlibatan oknum Polwan tersebut.

“Anggota yang dilaporkan terlibat langsung kami periksa. Prosesnya sedang berjalan di Propam,” ujar Djuhandhani di Makassar, Jumat (14/11/2025).

Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika Aidil Isra yang sedang mengantarkan penumpang dari Bulukumba menuju Barru dicegat tiga orang pengendara motor di Desa Panciro, Bajeng, Gowa. Mereka mengaku aparat dan menuding Aidil membawa tenaga kerja ilegal yang diduga terlibat TPPO.

Aidil kemudian dibawa ke sebuah pos ormas di Jalan Swadaya. Di lokasi itu, ia mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Karena tidak mampu, Aidil hanya sanggup mentransfer Rp30 juta ke rekening seseorang.

Setelah uang ditransfer, rombongan pelaku menjanjikan bahwa Aidil tidak akan dirazia lagi dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ada Polwan dan Prajurit TNI

Informasi yang berkembang menyebutkan seorang Polwan dari Polrestabes Makassar ikut berada dalam rombongan tersebut. Selain itu, tiga prajurit TNI dan tiga warga sipil juga diduga terlibat.

Dari laporan awal, satu warga sipil berinisial NT telah diamankan Jatanras Polres Gowa. Sementara para prajurit TNI sedang diperiksa oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta lengkap terungkap.

“Kami akan cek aliran transaksi. Tidak bisa percaya langsung begitu saja, harus dibuktikan lewat perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, tidak ada toleransi. Pelanggaran etika dan disiplin akan diproses tanpa pandang bulu.

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia memastikan tidak ada anggota yang akan dilindungi jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Yang berprestasi diberi penghargaan, yang melanggar pasti dihukum setimpal,” tegasnya.

Kasus pemerasan ini kini ditangani bersama TNI dan Polri, mengingat adanya lintas institusi yang terlibat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Banyak pemudik memilih menggunakan sepeda motor untuk kembali ke kampung halaman.
News

Arus Balik dari Sumatra, Pemudik Sepeda Motor Dominasi Pelabuhan Bakauheni

finnews.id – Menjelang pergantian tahun yang juga masuk H+4 Natal 2025, pemudik...

Pantauan Udara Nataru Jawa Timur 2025
News

Pastikan Keselamatan Pemudik, Kabasarnas dan Gubernur Jatim Pantau Jalur Nataru dari Udara

Finnews.id – Menjelang puncak libur pergantian tahun, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI...

Banjir Rob Jakarta Utara Januari 2026
News

Waspada! Pesisir Utara Jakarta Terancam Banjir Rob Hingga Pekan Depan akibat Fenomena Perigee

Finnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini...

Jenazah putri pelatih Valencia
News

Terungkap Identitas Jenazah Korban Tragedi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Ini Sosoknya

finnews.id – Misteri jenazah yang ditemukan nelayan di perairan Pulau Serai, kawasan...