Home News Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya
News

Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya

Bagikan
Polwan
Ilustrasi Polwan
Bagikan

finnews.id – Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menelusuri kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel di Gowa, yang diduga melibatkan seorang polisi wanita (Polwan). Kasus ini mencuat setelah korban, Aidil Isra, mengaku diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan tengah dilakukan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan keterlibatan oknum Polwan tersebut.

“Anggota yang dilaporkan terlibat langsung kami periksa. Prosesnya sedang berjalan di Propam,” ujar Djuhandhani di Makassar, Jumat (14/11/2025).

Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika Aidil Isra yang sedang mengantarkan penumpang dari Bulukumba menuju Barru dicegat tiga orang pengendara motor di Desa Panciro, Bajeng, Gowa. Mereka mengaku aparat dan menuding Aidil membawa tenaga kerja ilegal yang diduga terlibat TPPO.

Aidil kemudian dibawa ke sebuah pos ormas di Jalan Swadaya. Di lokasi itu, ia mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Karena tidak mampu, Aidil hanya sanggup mentransfer Rp30 juta ke rekening seseorang.

Setelah uang ditransfer, rombongan pelaku menjanjikan bahwa Aidil tidak akan dirazia lagi dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ada Polwan dan Prajurit TNI

Informasi yang berkembang menyebutkan seorang Polwan dari Polrestabes Makassar ikut berada dalam rombongan tersebut. Selain itu, tiga prajurit TNI dan tiga warga sipil juga diduga terlibat.

Dari laporan awal, satu warga sipil berinisial NT telah diamankan Jatanras Polres Gowa. Sementara para prajurit TNI sedang diperiksa oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta lengkap terungkap.

“Kami akan cek aliran transaksi. Tidak bisa percaya langsung begitu saja, harus dibuktikan lewat perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, tidak ada toleransi. Pelanggaran etika dan disiplin akan diproses tanpa pandang bulu.

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia memastikan tidak ada anggota yang akan dilindungi jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Yang berprestasi diberi penghargaan, yang melanggar pasti dihukum setimpal,” tegasnya.

Kasus pemerasan ini kini ditangani bersama TNI dan Polri, mengingat adanya lintas institusi yang terlibat.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus keracunan yang diduga akibat menu program MBG kembali terjadi di Bogor.
News

Duh, Menu MBG Diduga Kembali Sebabkan Keracunan! DPRD Bogor Minta Investigasi Menyeluruh

finnews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diwarnai dugaan keracunan. Kali...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menginspeksi Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL TA. 2025 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/04/2025). Foto: tni.mil
News

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza, RI Berkoordinasi dengan Negara Timteng

finnews.id – Untuk ikut berkontribusi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Gaza,...

Gunug Rinjani kian diminati pendaki lokal dan manca negara. Foto: TNGR NTB
News

Gunung Rinjani Kian Diminati, Total Pengunjung Januari-Oktober 2025 Mencapai 72.528 Orang

finnews.id – Keindahan Gunung Rinjani kian diminati para pendaki, baik dalam maupun...

PURBAYA BUKA LOWONGAN, Rekrut 300 Lulusan SMA Jadi ASN Bea Cukai
News

PURBAYA BUKA LOWONGAN: Rekrut 300 Lulusan SMA Jadi ASN Bea Cukai

Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembukaan lowongan khusus...