Home News BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
News

BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus

Bagikan
BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
Bagikan

Finnews.id – Usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, mendapat lampu hijau dari DPR. Tujuannya agar tidak merepotkan pasien.

Sistem ini selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat.

“Saya menyambut baik rencana Menkes tersebut. Rujukan berjenjang sangat merepotkan Masyarakat. Terutama pasien dengan penyakit berat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Ia menilai pembatasan rujukan secara bertingkat justru menyebabkan lambatnya penanganan pasien dan menambah beban administrasi.

Beban BPJS Dinilai Semakin Berat

Yahya menyebut sistem yang berlaku saat ini tak hanya mempersulit masyarakat. Tetapi juga menambah tekanan keuangan BPJS Kesehatan.

Dengan kewajiban membayar layanan rumah sakit secara bertingkat, beban operasional BPJS dinilai semakin tinggi.

“Sistem berjenjang memberatkan BPJS karena harus membayar semua rumah sakit secara berurutan. Penghapusannya adalah terobosan penting bagi masyarakat,” jelasnya.

Awalnya, konsep rujukan bertingkat diterapkan untuk pemerataan layanan kesehatan, agar seluruh rumah sakit mendapat aliran pasien dan pembiayaan BPJS. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan.

RS Tipe A & B Akan Membludak

Yahya mengakui kebijakan baru tanpa rujukan berjenjang berpotensi menciptakan tantangan baru dalam distribusi pasien.

  • Rumah sakit besar tipe A dan B kemungkinan menjadi tujuan utama masyarakat.
  • Rumah sakit tipe C berisiko kehilangan pasien dan menjadi semakin sepi.

“Rumah sakit yang bagus pasti akan kebanjiran pasien, sementara rumah sakit tipe C bisa saja kosong,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai reformasi tetap perlu dilakukan demi keselamatan pasien. Terutama untuk penanganan penyakit kritis.

Rujukan Harus Berbasis Kompetensi

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perubahan mendasar pada sistem rujukan BPJS.

Ia mengkritik mekanisme saat ini yang dianggap memperlambat penanganan kasus gawat darurat.

“Pasien serangan jantung dari puskesmas harus masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal harusnya langsung ke tipe A yang mampu menangani bedah jantung terbuka,” terang Budi.

Menurutnya, sistem berjenjang justru mengancam nyawa pasien, karena rumah sakit pertama yang dituju sering kali tidak memiliki fasilitas memadai.

Dengan sistem baru rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi bertahap. Dengan begitu, Masyarakat akan langsung menjalani perawatan di rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi mereka.

“Rujukan harus cepat agar masyarakat dapat langsung tertangani,” kata Budi.

Dalam skema ini, BPJS juga diklaim bisa menghemat biaya karena tidak perlu membayar rujukan berulang.

Bagikan
Artikel Terkait
Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...

Komnas HAM Bakal 'Kuliti' 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Siap Bongkar Keterlibatan Atasan?
News

Komnas HAM Bakal ‘Kuliti’ 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Siap Bongkar Keterlibatan Atasan?

finnews.id – Dunia hukum dan hak asasi manusia tanah air mendadak tegang....

Menaker Yassierli
News

Ini Aturan Terbaru WFH 1 Hari Seminggu Bagi Pekerja Swasta dan BUMN

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi merilis aturan baru terkait pola...

News

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Seskab Teddy: Kebijakan Bersifat Dinamis

finnews.id – Pemerintah membuat terobosan baru dalam pola kerja birokrasi di tengah...