Home Hukum & Kriminal Pemerintah Kaji Pemberian Amnesti pada Pemakai dan Pengedar Narkoba Skala Kecil
Hukum & Kriminal

Pemerintah Kaji Pemberian Amnesti pada Pemakai dan Pengedar Narkoba Skala Kecil

Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Bagikan

finnews.id – Pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil berpeluang mendapat amnesti dari pemerintah. Wacana ini muncul dengan pertimbangan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, nantinya Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.

Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

Masukan dari Berbagai Pemangku Kepentingan

Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

Bagikan
Artikel Terkait
DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO, Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa tidak ditahan
Hukum & Kriminal

DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO! Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa TIDAK DITAHAN

Finnews.id – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon...

Hukum & Kriminal

Modus Maling Colong Uang Lewat QRIS, Bisa Rugi Ratusan Juta

finnews.id – Kemajuan teknologi keuangan membuat transaksi nontunai semakin digemari masyarakat. Hanya...

Hukum & KriminalNews

PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim...

Ilustrasi
Hukum & Kriminal

Disamarkan Jadi Liquid Vape! Modus Peredaran Cairan Narkoba Jaringan Internasional

finnews.id – Peredaran narkoba jenis etomidate jaringan Malaysia-Indonesia berhasil dibongkar Kepolisian Resor...