finnews.id – Pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil berpeluang mendapat amnesti dari pemerintah. Wacana ini muncul dengan pertimbangan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, nantinya Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.
Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.
Masukan dari Berbagai Pemangku Kepentingan
Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.
“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.
Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.
Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.