Home Hukum & Kriminal DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO! Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa TIDAK DITAHAN
Hukum & Kriminal

DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO! Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa TIDAK DITAHAN

Bagikan
DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO, Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa tidak ditahan
DRAMA 9 JAM DI POLDA METRO, Roy Suryo, Rismon Sianipar & dr Tifa tidak ditahan
Bagikan

Finnews.id – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa (RRT) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).  Usai diperiksa lebih dari 9 jam, ketiganya tidak ditahan. Mereka diperbolehkan pulang.

Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada 18.30 WIB di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan.

Keputusan tidak menahan ketiga tersangka ini langsung dijelaskan oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan hal ini dikarenakan ketiga tersangka aktif menggunakan hak hukumnya.

“Ketiga tersangka diperbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman usai pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.

Proses Pemeriksaan 9 Jam 20 Menit

Pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung maraton di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 18.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan detail jumlah pertanyaan yang harus dijawab masing-masing tersangka.

“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Roy Suryo) ada 157 pertanyaan, Tersangka RS (Rismon Sianipar) 134 pertanyaan. Sedangkan tersangka TT (dokter Tifa) ada 86 pertanyaan,” terang Budi.

Perbedaan jumlah ini menunjukkan kompleksitas dan fokus pemeriksaan pada masing-masing individu.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat ketat mengikuti koridor hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, hak-hak dasar ketiga tersangka sebagai manusia juga dipenuhi selama proses berlangsung.

Mereka diberikan waktu untuk beristirahat, makan, dan melaksanakan ibadah. “12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk laksanakan ibadah dan makan siang,” paparnya.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang Diajukan

Dengan tidak ditahannya ketiga tersangka, proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Iman Imanudin menambahkan penyidik akan melakukan verifikasi terhadap semua keterangan dan bukti yang diajukan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

finnews.id – Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya video dugaan tindakan tidak...

Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...