“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permohonan para tersangka,” urainya.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum sehingga terwujud keadilan yang berimbang bagi semua pihak.

Dua Klaster Tersangka

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sementara Klaster Kedua:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Mereka dijerat pasal yang lebih berat. Karena diduga turut melakukan manipulasi dan distribusi data palsu, yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.