Finnews.id – Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa (RRT) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Usai diperiksa lebih dari 9 jam, ketiganya tidak ditahan. Mereka diperbolehkan pulang.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada 18.30 WIB di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan.
Keputusan tidak menahan ketiga tersangka ini langsung dijelaskan oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menyatakan hal ini dikarenakan ketiga tersangka aktif menggunakan hak hukumnya.
“Ketiga tersangka diperbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman usai pemeriksaan pada Kamis, 13 November 2025.
Proses Pemeriksaan 9 Jam 20 Menit
Pemeriksaan ketiga tersangka berlangsung maraton di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pukul 18.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan detail jumlah pertanyaan yang harus dijawab masing-masing tersangka.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH (Roy Suryo) ada 157 pertanyaan, Tersangka RS (Rismon Sianipar) 134 pertanyaan. Sedangkan tersangka TT (dokter Tifa) ada 86 pertanyaan,” terang Budi.
Perbedaan jumlah ini menunjukkan kompleksitas dan fokus pemeriksaan pada masing-masing individu.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat ketat mengikuti koridor hukum.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, hak-hak dasar ketiga tersangka sebagai manusia juga dipenuhi selama proses berlangsung.
Mereka diberikan waktu untuk beristirahat, makan, dan melaksanakan ibadah. “12.00 WIB sampai dengan 13.30 WIB, lebih kurang 1 jam setengah diberikan kesempatan istirahat untuk laksanakan ibadah dan makan siang,” paparnya.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang Diajukan
Dengan tidak ditahannya ketiga tersangka, proses hukum tidak berhenti sampai di sini. Iman Imanudin menambahkan penyidik akan melakukan verifikasi terhadap semua keterangan dan bukti yang diajukan.