Home Hukum & Kriminal BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa

Bagikan
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Bagikan

Finnews.id – Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di antaranya ada nama Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Nama lainnya adalah Eggi Sudjana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan langsung penetapan ini dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

“Kami telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” tegas Asep.

Kapolda menjelaskan proses penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Melainkan setelah asistensi dan gelar perkara yang mendalam.

“Kami menghadirkan para ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan pandangan ilmiah terkait perkara ini,” ungkapnya.

Selain melibatkan tim internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum, penyidikan juga memperhatikan aspek forensik digital dan komunikasi daring yang menjadi sumber utama penyebaran tudingan tersebut.

Dua Klaster Tersangka: Penyebar Fitnah & Pembuat Konten

Menurut Irjen Asep, penyidik mengelompokkan para tersangka ke dalam dua klister. Ini berdasarkan peran mereka dalam penyebaran tudingan.

Klaster Pertama:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Sementara Klaster Kedua:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Mereka dijerat pasal yang lebih berat. Karena diduga turut melakukan manipulasi dan distribusi data palsu, yaitu Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Laporan Jokowi Jadi Dasar Utama Penyidikan

Kasus ini bermula ketika Presiden Jokowi melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret namanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...