Finnews.id – Kemensos mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 49 pegawai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya “pembersihan besar-besaran” agar dana bantuan benar-benar diterima oleh keluarga miskin tanpa potongan atau penyalahgunaan.

“Kami pastikan bantuan sosial disalurkan sesuai tujuan. Bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam pernyataannya,  pada Jumat, 7 November 2025.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemensosri, disebutkan hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah dikenai sanksi disiplin. Sebanyak 49 di antaranya langsung diberhentikan karena pelanggaran berat.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas program PKH yang menjadi andalan pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Gus Ipul menegaskan setiap pendamping PKH harus bekerja secara jujur, profesional, dan transparan.

Ia juga memperingatkan masyarakat penerima bantuan agar tidak menggunakan bansos untuk hal-hal konsumtif atau tidak produktif.

“Gunakan untuk kebutuhan dasar, bukan perhiasan atau gawai. Bantuan sosial adalah amanah, bukan hadiah,” tegas Gus Ipul.

Rincian Bantuan PKH 2025: Siapa Dapat Berapa

Program Keluarga Harapan (PKH) tetap berjalan hingga akhir tahun 2025 dengan empat tahap pencairan, yaitu:

  • Tahap I: Januari–Maret
  • Tahap II: April–Juni
  • Tahap III: Juli–September
  • Tahap IV: Oktober–Desember

Rincian Nominal Bantuan PKH per Tahap:

  • Ibu hamil: Rp750.000
  • Anak usia dini: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000

BLTS 2025: Rp900 Ribu untuk 4 Juta KPM

Selain PKH, Kemensos juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dengan total nilai Rp31,54 triliun.

Program ini menyasar 4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari target 35 juta KPM nasional, dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, dicairkan sekaligus Rp900 ribu pada triwulan IV tahun 2025.