Home Hukum & Kriminal Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Terbukti Perkosa 3 Pasien di Bandung, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Bagikan
vonis dokter Priguna
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama karena terbukti memperkosa tiga pasiennya.Foto:Weesly Tingey/Unsplash
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada dokter Priguna Anugerah Pratama setelah dinyatakan bersalah memperkosa tiga pasien perempuan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Rabu 5 November 2025. Selain hukuman penjara, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada para korban senilai Rp137.879.000 sebagai bentuk ganti rugi.

Majelis hakim menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan tipu muslihat yang merendahkan martabat korban.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata majelis hakim dalam sidang yang disaksikan publik.

Priguna terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dakwaan tunggal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum setelah penyelidikan menunjukkan adanya pola kekerasan seksual berulang terhadap tiga pasiennya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng profesi kedokteran, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi para korban.

“Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, merusak masa depan serta kehormatan korban, dan menyebabkan trauma berkepanjangan,” lanjut hakim dalam pembacaan vonis.

Hakim juga menegaskan bahwa sebagai seorang dokter, Priguna memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi pasien. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.

Fakta di persidangan mengungkap bahwa korban mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan medis, di mana terdakwa memanfaatkan posisinya untuk melakukan kekerasan seksual.

Sementara itu, restitusi sebesar Rp137 juta yang wajib dibayar Priguna akan dialokasikan untuk menanggung biaya pemulihan psikologis dan kerugian materi korban. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi lembaga pendamping korban yang terlibat selama proses hukum berlangsung.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Kronologi Kasus Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya di Bengkulu

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

Hukum & Kriminal

Tumpah Darah Keluarga di Bengkulu, Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

Gubernur Riau Abdul Wahid
Hukum & Kriminal

Usai Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dijebloskan ke Tahanan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid...

Hukum & Kriminal

Polisi Sita Kendaraan saat Razia? Ini Penjelasan Kakorlantas

finnews.id – Pertanyaan yang cukup sering muncul di publik terkait tindakan tilang...