Home Viral Viral! Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen Turun Tangan
Viral

Viral! Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen Turun Tangan

Bagikan
Ilustrasi live tiktok
Bagikan

finnews.id – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang digelar secara nasional pada Senin (3/11/2025) mendadak heboh setelah beredar video seorang peserta yang melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok saat ujian sedang berlangsung.

Aksi tersebut langsung menuai kecaman publik dan mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyelidikan mendalam.

Video Live TikTok Peserta TKA Jadi Sorotan

Video yang pertama kali dibagikan akun X (Twitter) @ze****z_ memperlihatkan seorang peserta TKA yang tengah mengerjakan soal di komputer sambil melakukan live TikTok.

Tangkapan layar siaran itu memperlihatkan suasana ruang ujian yang seharusnya steril dari perangkat elektronik.

Warganet sontak mempertanyakan bagaimana peserta tersebut bisa membawa ponsel ke ruang ujian, padahal tata tertib secara tegas melarang penggunaan gawai selama TKA berlangsung.

Sejumlah komentar mengecam tindakan itu karena dinilai merusak integritas ujian nasional.

Kemendikdasmen Pastikan Sedang Lakukan Penyelidikan

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, memastikan pihaknya sedang menyelidiki keaslian dan sumber video itu.

“Di dalam tata tertib kami jelas disebutkan bahwa peserta tidak boleh membawa gawai ke ruang TKA. Kami sedang menelusuri asal daerah dan sekolah peserta yang bersangkutan,”
ujar Toni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan panitia pelaksana daerah untuk mengumpulkan berita acara pelaksanaan ujian. Hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi.

Ancaman Sanksi: Hasil Ujian Bisa Dibatalkan

Toni menegaskan bahwa pelanggaran membawa dan menggunakan ponsel selama ujian termasuk pelanggaran berat sesuai Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA sesuai dengan ketentuan tata tertib,”
tegas Toni.

Bagikan
Artikel Terkait
Viral

Heboh! Napi Korupsi Eks Syahbandar Kolaka Tepergok Asyik Ngopi di Kendari

finnews.id – Jagat media sosial kembali gempar menyusul beredarnya sebuah video viral...

Viral

Viral Sopir Bus di Malaysia Memangku Wanita Saat Mengemudi, Otoritas JPJ Turun Tangan

finnews.id – Jagat media sosial kembali heboh menyusul beredarnya sebuah rekaman video...

Viral

Mengenal Kereta Api Peti Kemas, Ular Besi Gagah yang Meliuk di Utara Jakarta

finnews.id – Apabila melintas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pastinya...

Viral

Chaos! Mahasiswa FH UI Diarak Massa Usai Dugaan Pelecehan Verbal Terbongkar

finnews.id – Jagat media sosial baru-baru ini diguncang oleh video amatir yang...