Home Viral Viral! Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen Turun Tangan
Viral

Viral! Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen Turun Tangan

Bagikan
Ilustrasi live tiktok
Bagikan

finnews.id – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang digelar secara nasional pada Senin (3/11/2025) mendadak heboh setelah beredar video seorang peserta yang melakukan siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok saat ujian sedang berlangsung.

Aksi tersebut langsung menuai kecaman publik dan mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyelidikan mendalam.

Video Live TikTok Peserta TKA Jadi Sorotan

Video yang pertama kali dibagikan akun X (Twitter) @ze****z_ memperlihatkan seorang peserta TKA yang tengah mengerjakan soal di komputer sambil melakukan live TikTok.

Tangkapan layar siaran itu memperlihatkan suasana ruang ujian yang seharusnya steril dari perangkat elektronik.

Warganet sontak mempertanyakan bagaimana peserta tersebut bisa membawa ponsel ke ruang ujian, padahal tata tertib secara tegas melarang penggunaan gawai selama TKA berlangsung.

Sejumlah komentar mengecam tindakan itu karena dinilai merusak integritas ujian nasional.

Kemendikdasmen Pastikan Sedang Lakukan Penyelidikan

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharuddin, memastikan pihaknya sedang menyelidiki keaslian dan sumber video itu.

“Di dalam tata tertib kami jelas disebutkan bahwa peserta tidak boleh membawa gawai ke ruang TKA. Kami sedang menelusuri asal daerah dan sekolah peserta yang bersangkutan,”
ujar Toni dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kemendikdasmen tengah berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan panitia pelaksana daerah untuk mengumpulkan berita acara pelaksanaan ujian. Hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi.

Ancaman Sanksi: Hasil Ujian Bisa Dibatalkan

Toni menegaskan bahwa pelanggaran membawa dan menggunakan ponsel selama ujian termasuk pelanggaran berat sesuai Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, peserta dapat dikenai sanksi berupa pembatalan hasil TKA sesuai dengan ketentuan tata tertib,”
tegas Toni.

Bagikan
Artikel Terkait
TERBONGKAR! Diduga Kepala BGN Asyik MAIN GOLF saat Presiden Urus Gizi Korban Banjir di Aceh & Sumatera
Viral

TERBONGKAR! Diduga Kepala BGN Asyik MAIN GOLF saat Presiden Urus Gizi Korban Banjir di Aceh & Sumatera

Finnews.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video singkat berdurasi sekitar...

SportsViral

Atlet Tuan Rumah ini di Diskualifikasi dari SEA Games 2025

finnews.id – SEA Games 2025 di Thailand tak hanya mempertandingkan olahraga fisik...

EntertainmentLifestyleViral

Jangan Diremehkan, Wanita 92 Tahun jadi Juara Turnamen Game Tekken 8

finnews.id – Apa yang dipikirkan oleh kebanyakan orang tentang wanita lansia adalah...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...