finnews.id – Jagat media sosial kembali gempar menyusul beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi asyik bersantai di sebuah warung kopi.
Melansir dari akun Instagram @lambegossip pada 15 April 2026, dalam video tersebut memperlihatkan warganet memergoki eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, tengah menikmati waktu luang di salah satu kedai kopi di Kota Kendari pada siang bolong.
eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi memakai pakaian batik beserta peci di kepalanya, lalu dia membawa bawaan dari warung kopi tersebut.
Dalam video lainnya, terlihat Supriadi berjalan santai di trotoar yang diduga bersama petugas lapas.
Video berdurasi singkat itu langsung memantik amarah dan tanda tanya besar dari publik. Warga dunia maya mempertanyakan bagaimana bisa seorang koruptor yang masih berstatus terpidana bebas berkeliaran menghirup udara segar tanpa pengawalan ketat.
Kejadian ini sontak mencoreng kredibilitas sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan dan membuka ruang spekulasi mengenai praktik perlakuan istimewa bagi tahanan berduit.
“Kenapa korupsi merajalela karena hukumannya kaya gini,” tulis netizen.
“Lah udh biasa ini mah,, klo korupsi lgs eksekusi mati kek br ak kagettt terkejut terheran² terjungkal,” ujar netizen.
Konstruksi Perkara
Nama eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pria yang telah menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp233 miliar tersebut belakangan memicu skandal baru. Ia tepergok tengah bersantai di luar tembok penjara. Insiden ini semakin memanas lantaran pihak otoritas Rumah Tahanan (Rutan) Kendari memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.
Menilik rekam jejak kejahatannya, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan Supriadi bersalah atas tindak pidana korupsi yang terstruktur. Eks pejabat ini terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) ilegal. Dokumen tersebut ia obral kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut ore nikel hasil tambang ilegal milik perusahaan PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Untuk memuluskan aksi kejahatannya, Supriadi menggunakan dokumen pelayaran palsu yang mengatasnamakan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kapal-kapal pengangkut nikel bodong tersebut melenggang bebas beroperasi melalui dermaga (jetty) milik PT Kurnia Mining Resources (KMR), yang faktanya sama sekali tidak mengantongi izin operasional resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan fakta persidangan, Supriadi terbukti menerima uang pelicin atau suap sebesar Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang ia terbitkan.
Akibat praktik kotor tersebut, pengadilan menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada Supriadi. Hakim memvonis sang koruptor dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Selain pidana badan, pengadilan juga menghukum Supriadi untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,255 miliar.