Finnews.id – Mahasiswi di Langkat, Sumatera Utara, mengalami nasib tragis setelah diperas dan diperkosa oleh pria inisial PH (26) yang dikenalnya dari aplikasi kencan. Pelaku kini ditangkap di Medan dan dijerat pasal pemerasan dan pengancaman.
Perkenalan Online Berujung Aksi Bejat dan Ancaman
Seorang mahasiswi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban pemerasan dan kekerasan seksual oleh seorang pria yang baru ia kenal melalui aplikasi kencan.
Kasus tragis ini menyoroti kembali risiko besar yang mengintai di balik perkenalan daring. Setelah melewati proses penyelidikan intensif, petugas kepolisian kini berhasil menangkap pelaku berinisial PH (26).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan awal mula kejadian itu. Peristiwa pahit ini berawal pada bulan Maret 2025, ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui salah satu aplikasi kencan populer. Komunikasi keduanya berlanjut intensif hingga memasuki bulan Juni 2025.
Pada bulan Juni 2025, pelaku PH mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Mereka berkeliling di seputaran Jalan William Iskandar, Medan, menggunakan mobil. Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk menemaninya ke kantor pelaku.
Sesampainya di parkiran kantor, pelaku PH melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Aksi bejat ini dilakukan sambil pelaku menebar ancaman kepada korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku PH memaksa korban turun dari dalam mobil. Pelaku lantas membawa korban ke dalam kantornya. Di dalam ruangan itulah, pelaku PH dengan keji memperkosa korban.
“Setelah selesai berhubungan, maka pelapor minta diantarkan pulang ke kos di Medan namun tidak diantar [oleh pelaku],” jelas Ghulam, mengindikasikan bahwa korban ditinggalkan sendirian setelah kejadian.
Korban Berani Melapor, Pelaku Berakhir di Jeruji Besi
Setelah mengalami peristiwa kekerasan seksual tersebut, korban terus menerima pengancaman dan pemerasan dari PH. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban. Korban memberanikan diri menemui Kapolres untuk menceritakan problematika yang ia alami.