finnews.id – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas program Kartu Layanan Gratis (KLG), yaitu kartu yang memberikan fasilitas naik transportasi umum secara gratis, mulai dari TransJakarta, MRT, hingga LRT Jakarta.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, proses pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) tidak bisa diwakilkan.
“Karena ini berkaitan dengan akuntabilitas pemberian subsidi layanan gratis, maka pembuatan KLG wajib dilakukan oleh pemohon secara langsung,” ujar Syafrin, Minggu (2/11/2025).
Apa Itu Kartu Layanan Gratis (KLG)?
Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah program subsidi transportasi dari Pemprov DKI Jakarta untuk 15 golongan masyarakat tertentu.
Dengan kartu ini, pemegangnya bisa naik TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa biaya alias gratis.
Syarat Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG)
Bagi warga yang ingin mengajukan KLG, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:
- KTP DKI Jakarta (berdomisili di DKI Jakarta)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Tabungan Bank DKI
- Dokumen pendukung lain sesuai kategori penerima (misalnya surat keterangan disabilitas, kartu KJP, surat tugas guru, dan sebagainya)
- Untuk warga lanjut usia (lansia), proses pendaftaran boleh didampingi oleh keluarga, tetapi tidak bisa diwakilkan sepenuhnya.
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis (KLG)
Ada dua cara mudah untuk mendaftar KLG:
Daftar Online
Kunjungi situs resmi: klg.transjakarta.co.id
Isi data diri sesuai petunjuk dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
Daftar Langsung
Datang ke lokasi pendaftaran resmi berikut:
- Kantor TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur
- Beberapa cabang Bank DKI yang sudah ditunjuk (tidak semua cabang menerima pendaftaran)
- Pastikan membawa semua dokumen asli untuk verifikasi data.
Daftar 15 Golongan yang Berhak Dapat Kartu Layanan Gratis (KLG)
Berikut kelompok masyarakat yang bisa menikmati layanan transportasi gratis:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja swasta dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa)
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima program Beras Keluarga Sejahtera (Rastra) di wilayah Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia)
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- Anggota Tim Penggerak PKK (TP PKK)
Lokasi Layanan Pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Pendaftaran dan aktivasi kartu bisa dilakukan di: