Home News Polemik Air Minum Dalam Kemasan Usai Diviralkan KDM, DPR: Jangan Rugikan Industri dan Masyarakat
News

Polemik Air Minum Dalam Kemasan Usai Diviralkan KDM, DPR: Jangan Rugikan Industri dan Masyarakat

Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak produsen air kemasan Aqua
Bagikan

finnews.id – Polemik seputar sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang viral di media sosial usai disidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akhirnya mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Anggota Komisi VI DPR, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa isu tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan berpotensi merugikan industri air minum nasional yang sebenarnya sudah beroperasi sesuai standar pemerintah.

“Polemik ini muncul karena ada persepsi keliru publik yang menyamakan pengambilan air oleh industri dengan pengambilan air rumahan. Padahal prosesnya berbeda dan diawasi sangat ketat,” ujar Rizal di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Rizal menjelaskan bahwa industri air minum diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam, lapisan air tanah yang berada jauh di bawah permukaan dan terhubung dengan sistem pegunungan.

Dengan demikian, sumber air tersebut tidak bersinggungan dengan sumur dangkal yang biasa digunakan masyarakat.

“Kalau perusahaan sudah sesuai standar, tentu harus kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” tegas Rizal.

Ia juga menekankan bahwa produk AMDK berlabel SNI dan berizin edar BPOM sudah melalui uji mutu dan keamanan yang ketat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsinya.

Selain itu, DPR berencana menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur beredar di masyarakat akibat polemik tersebut.

Senada dengan DPR, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, juga menegaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam adalah praktik yang sah dan lazim secara global.

Menurutnya, air industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus yang tidak berhubungan dengan akuifer dangkal. Hal itu bahkan bisa dibuktikan secara ilmiah melalui studi hidroisotop.

“AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat. Selama produk itu berizin BPOM dan SNI, sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi,” jelas Rachmat.

Aspadin menilai bahwa polemik ini sebenarnya bisa menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan akuifer dalam yang memiliki karakteristik dan kualitas berbeda.

“Polemik ini seharusnya jadi momen edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan legal sudah pasti memenuhi semua standar kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.

Rachmat juga mengimbau masyarakat tidak memperpanjang polemik ini karena justru dapat merugikan semua pihak, terutama masyarakat yang menjadi bingung dan takut membeli produk air kemasan yang sebenarnya aman.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang. Produk AMDK legal sudah memenuhi seluruh persyaratan keamanan dan kesehatan sesuai regulasi pemerintah,” ujarnya menutup.

Viralnya isu soal sumber air kemasan setelah komentar KDM memunculkan berbagai spekulasi publik. Namun DPR RI dan pelaku industri sepakat: air minum dalam kemasan resmi telah melalui proses perizinan, pengawasan, dan pengujian mutu yang ketat.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....

Harga BBM Pertamina naik per 4 Mei 2026. Solar dan Pertamax Turbo melonjak, sementara Pertamax dan BBM subsidi tetap stabil.
News

Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Solar dan Pertamax Turbo Melonjak, Ini Daftar Terbaru per 4 Mei 2026

finnews.id – Perubahan harga bahan bakar kembali terjadi di awal Mei 2026....